Site icon Cenderawasih Pos

Rela Turun Tahta Demi Incar Jabatan Gubernur dan Bupati

Yakobus Richard Murafer (foto:ELFIRA/CEPOS)

JAYAPURA – Politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), beberapa Penjabat  seperti Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati rela ajukan surat pengunduran diri untuk bertarung di pesta demokrasi November mendatang.

Tiga nama penjabat yang sudah mengajukan surat pengunduran diri yaitu Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra, mantan Penjabat Bupati Yapen Welliam Manderi dan Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard Murafer menyayangkan para penjabat kepala daerah itu tidak menyelesaikan tugasnya sampai akhir.

“Dalam pengamatan saya, ini menjadi preseden buruk kedepannya bilamana yang dipilih sebagai kepala daerah tidak merepresentasikan kepentingan masyarakat,” kata Yakobus, saat dikonfirmasi Kamis (1/8)

Menurutnya, para penjabat yang rela turun tahta dari jabatan sebagai Penjabat Kepala Daeah cenderung berpikir  kepentingan politik mereka dibandingkan  kepentingan pembangunan wilayahnya.

“Seharusnya sebagai penjabat mereka ini bertugas menyiapkan proses pelaksanaan pembangunan selama tidak ada definitif, kemudian juga dalam proses selama menjadi penjabat mereka bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada itu sendiri. Bukan berpikir untuk  kepentingan pribadi mereka,” bebernya.

  Lanjut Yakobus, yang ditakutkan muncul konflik kepentingan. Sebab dari hasil pengamatannya para penjabat kepala daerah punya peluang lebih besar dibandingkan calon lain karena sebelumnya pernah menjabat di daerah tersebut.

  “Saya kira ini harus dievaluasi, karena yang menunjuk mereka adalah Mendagri. Sehingga seharusnya dengan keadaan saat ini para penjabat tidak diperbolehkan untuk maju menjadi calon kepala daerah, sebab akan menganggu proses pembangunan apalagi di beberapa wilayah pemekaran yang ada di Papua,” ucapnya.

  Namun di lain sisi kata Yakobus, dalam konteks politik tidak boleh membatasi hak orang karena sebagai warga negara ia memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

  Ia pun mengingatkan para penjabat daerah atau mantan penjabat yang menjabat bupati/walikota maupun gubernur untuk tidak memanfaatkan media media yang sudah dibangun selama mereka menjadi penjabat untuk melakukan konspirasi poltik, atau menggunakan segala cara yang sifatnya politik transasioanal dalam pencalonan itu.

“Mereka di sini benar-benar bertarung terkait dengan ide-ide dan gagasan gagasan, serta bagaimana meyakinkan pemilih mereka  untuk memilih dan tidak menggunakan politisasi yang sifatnya manipulatif,” tegasnya.

  Selain itu lanjut Yakobus, selain mengajukan surat pengunduran diri sebagai seorang penjabat kepala daerah. Mereka yang mencalonkan diri di Pilkada harus dengan besar hati mengundurkan diri dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini agar menjadi proses pendewasaan politik dan bentuk pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.

  Sekedar diketahui, Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sejak 17 Juli 2024. Ia diisukan bakal maju di Kabupaten Biak.

Begitu juga dengan Welliam Manderi, mantan Penjabat Bupati Yapen ini sebelumnya mengajukan pengunduran diri karena maju di Pilkada. Ia diisukan maju di Kepulauan Yapen.

  Hal yang sama juga dilakukan Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, telah mengajukan surat pengunduran diri  dan berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Selatan di Pilkada November mendatang. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version