Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

KPU Papua Siap Lakukan Verifikasi Parpol

JAYAPURA-Tahapan pendaftaran partai politik dimulai pada Senin (1/8) usai diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pengumuman dimulainya tahapan pendaftaran partai politik merupakan salah satu agenda dari kegiatan pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Komisioner KPU Papua, Adam Arisoi menyampaikan, sudah ada beberapa partai yang sudah mendaftar di KPU RI dengan pendaftaran dilakukan secara sentralistik. Sehingga semua kepengurusan baik itu DPP, DPD maupun DPC pendaftarannya secara sentralistik di Jakarta yang diinput dimasukkam kedalam sipol.

“Langkah selanjutnya adalah verifikasi, tim verifikator KPU RI memeriksa semua dokumen yang dimasukkan oleh semua partai politik melalui sipol diperiksa. Setelah itu baru diturunkan ke masing-masing tingkatan untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” ungkap Adam kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/8).

Dijelaskannya, dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktual ada tiga hal yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55  yakni pertama  yang diverifikasi administrasi bagi partai yang memenuhi

parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yakni 4 persen, KPU cuman melakukan verifikasi administrasinya, karena partai politik sudah memenuhi ambang batas.

Kedua, partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen harus dilakukann verifikasi administrasi dan verifikasi aktual terhadap keanggotaannya.  Ketiga yakni partai politik yang baru mendaftar sebagai peserta harus diverifikasi administrasi kepengurusannya dan diverifikasi faktual terhadap keanggotaannya.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Butuh Dana Rp 69 Miliar

“Langkah-langkah ini akan dilakukan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk memastikan partai tersebut lulus administrasi, memenuhi syarat administrasinya dan juga memenuhi syarat keanggotaannya,” terangnya.

Lanjut Adam menjelaskan, untuk keanggotaan akan melalui administrasi dan keanggotaan bagi partai yang tidak memiliki parlemen threshold dan partai baru prosesnya agak panjang yakni setelah diturunkan dokumenya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan diprint oleh KPU kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Dengan begitu, akan ditemukan bagaimana kepengurusannya yang tersebar di setiap kabupaten/kota terutama kepengurusannya keterwakilan perempuan dan persoalan ganda  yang akan segera dicek.

“Sehingga ada ruang yang dikembalikan kepada partai untuk segera menggantikan pengurus-pengurus ganda,” kata Adam.

Menurut Adam waktunya masih panjang dan KPU pada prinsipnya siap untuk melayani melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu partai yang memenuhi ambang batas dan yang  menjadi peserta tapi tidak memenuhi ambang batas dan partai baru.

Disinggung apakah nantinya dalam verifikasi, sudah harus ada kepengerusan tingkat provinsi di tiga DOB atau saat ini masih ditingkat provinsi induk, Adam menyampaikan pihaknya belum bisa bicara hal itu. Sebab, belum ada aturan UU dan Perpunya.

Baca Juga :  Wamendagri Cek Kesiapan Perekrutasn DPRK Kuota Otsus

“Kita belum bisa bicara itu, yang sekarang kita lakukan adalah bagaimana pelaksanaan Pemilu ini dilaksanakan di 34 provinsi yang ada di Indonesia termasuk Papua,” paparnya.

Lanjutnya, hasil dari pendaftaran partai poltik ini akan diiturunkan dan KPU provinsi yang akan mengerjakan pekerjaannya dan kabupaten/kota juga akan mengerjakan pekerjaannya untuk memastikan partai tersebut memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus sebagai peserta Pemilu.

“Sebenarnya tidak terlalu banyak dalam melakukan verifikasi, bagaimana partai politik itu memastikan bahwa kantornya ada, alamatnya jelas dan kepengurusannya juga legkap di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Setelah itu anggota partainya harus memenuhi kriteria 1 per 1.000 di setiap kabupaten/kota,” jelasnya.

Ia berharap partai sebagai peserta Pemilu mengikuti aturan main yang ada dan segera menyiapkan semua administrasi kepengurusannya, baik kantor dan lain-lain serta keanggotannya.

“KPU sudah menyiapkan langkah-langkahnya jika ada terjadi kesalahan akan dikembalikan  kepada partai politik untuk memperbaiki. Kalau ada terjadi kegandaan kepengurusan KPU akan kembalikan kepada partai untuk segera mengganti anggota tersebut, dan anggota teresebut harus melengkapi administrasinya,” pungkasnya. (fia/nat)

JAYAPURA-Tahapan pendaftaran partai politik dimulai pada Senin (1/8) usai diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pengumuman dimulainya tahapan pendaftaran partai politik merupakan salah satu agenda dari kegiatan pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Komisioner KPU Papua, Adam Arisoi menyampaikan, sudah ada beberapa partai yang sudah mendaftar di KPU RI dengan pendaftaran dilakukan secara sentralistik. Sehingga semua kepengurusan baik itu DPP, DPD maupun DPC pendaftarannya secara sentralistik di Jakarta yang diinput dimasukkam kedalam sipol.

“Langkah selanjutnya adalah verifikasi, tim verifikator KPU RI memeriksa semua dokumen yang dimasukkan oleh semua partai politik melalui sipol diperiksa. Setelah itu baru diturunkan ke masing-masing tingkatan untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” ungkap Adam kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/8).

Dijelaskannya, dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktual ada tiga hal yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55  yakni pertama  yang diverifikasi administrasi bagi partai yang memenuhi

parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yakni 4 persen, KPU cuman melakukan verifikasi administrasinya, karena partai politik sudah memenuhi ambang batas.

Kedua, partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen harus dilakukann verifikasi administrasi dan verifikasi aktual terhadap keanggotaannya.  Ketiga yakni partai politik yang baru mendaftar sebagai peserta harus diverifikasi administrasi kepengurusannya dan diverifikasi faktual terhadap keanggotaannya.

Baca Juga :  Pimpinan West Papua Army Dibawa ke Polda Papua

“Langkah-langkah ini akan dilakukan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk memastikan partai tersebut lulus administrasi, memenuhi syarat administrasinya dan juga memenuhi syarat keanggotaannya,” terangnya.

Lanjut Adam menjelaskan, untuk keanggotaan akan melalui administrasi dan keanggotaan bagi partai yang tidak memiliki parlemen threshold dan partai baru prosesnya agak panjang yakni setelah diturunkan dokumenya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan diprint oleh KPU kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Dengan begitu, akan ditemukan bagaimana kepengurusannya yang tersebar di setiap kabupaten/kota terutama kepengurusannya keterwakilan perempuan dan persoalan ganda  yang akan segera dicek.

“Sehingga ada ruang yang dikembalikan kepada partai untuk segera menggantikan pengurus-pengurus ganda,” kata Adam.

Menurut Adam waktunya masih panjang dan KPU pada prinsipnya siap untuk melayani melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu partai yang memenuhi ambang batas dan yang  menjadi peserta tapi tidak memenuhi ambang batas dan partai baru.

Disinggung apakah nantinya dalam verifikasi, sudah harus ada kepengerusan tingkat provinsi di tiga DOB atau saat ini masih ditingkat provinsi induk, Adam menyampaikan pihaknya belum bisa bicara hal itu. Sebab, belum ada aturan UU dan Perpunya.

Baca Juga :  Pasukan Yudha Sakti Kembali Kusai Markas OPM di Maybrat

“Kita belum bisa bicara itu, yang sekarang kita lakukan adalah bagaimana pelaksanaan Pemilu ini dilaksanakan di 34 provinsi yang ada di Indonesia termasuk Papua,” paparnya.

Lanjutnya, hasil dari pendaftaran partai poltik ini akan diiturunkan dan KPU provinsi yang akan mengerjakan pekerjaannya dan kabupaten/kota juga akan mengerjakan pekerjaannya untuk memastikan partai tersebut memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus sebagai peserta Pemilu.

“Sebenarnya tidak terlalu banyak dalam melakukan verifikasi, bagaimana partai politik itu memastikan bahwa kantornya ada, alamatnya jelas dan kepengurusannya juga legkap di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Setelah itu anggota partainya harus memenuhi kriteria 1 per 1.000 di setiap kabupaten/kota,” jelasnya.

Ia berharap partai sebagai peserta Pemilu mengikuti aturan main yang ada dan segera menyiapkan semua administrasi kepengurusannya, baik kantor dan lain-lain serta keanggotannya.

“KPU sudah menyiapkan langkah-langkahnya jika ada terjadi kesalahan akan dikembalikan  kepada partai politik untuk memperbaiki. Kalau ada terjadi kegandaan kepengurusan KPU akan kembalikan kepada partai untuk segera mengganti anggota tersebut, dan anggota teresebut harus melengkapi administrasinya,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya