JAYAPURA- Dalam waktu dekat, Satuan Reskrim Polres Jayapura akan memanggil isteri dari salah satu penjual ikan di Pasar Hamadi berinisial HM (41) yang diduga pelaku pencurian 1 Kilogram emas dengan harga Rp 650 juta di lokasi kebakaran, di Jalan Setiapura II, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Senin (29/7).
Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, pemanggilan isteri HM sebagai saksi atas tindak kejahatan yang dilakukan suaminya itu. “Dalam waktu dekat isterinya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkembangan pencurian 1 Kilogram emas,” ucap Iptu Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (2/8).
Dari hasil pemeriksaan terhadap isteri pelaku maka akan dikaitkan dengan keterangan suaminya, setelah itu pihak Kepolisian mendalaminya apakah memenuhi unsur pidana atau tidak terkait dengan keterlibatan isteri pelaku.
Dalam kasus ini lanjut Jahja, baru dua saksi yang telah dimintai keterangan yakni H Ismail selaku pemilik Toko Senang dan pelaku sendiri.
“Pelaku sendiri sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Jayapura Kota, kasusnya sementara dalam proses penyidikan dan dan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk emas belum sempat dijual, masih ada di Polres Jayapura Kota sebagai barang bukti,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sekedar diketahui, pria 41 tahun tersebut diketahui mencuri Emas di Toko Senang milik H. Ismail saat orang sedang sibuk menyelamatkan barang berharga milik mereka. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 665/VII/2019/papua/ res jayapura kota, tanggal 30 Juli 2019. (fia/nat)
JAYAPURA- Dalam waktu dekat, Satuan Reskrim Polres Jayapura akan memanggil isteri dari salah satu penjual ikan di Pasar Hamadi berinisial HM (41) yang diduga pelaku pencurian 1 Kilogram emas dengan harga Rp 650 juta di lokasi kebakaran, di Jalan Setiapura II, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Senin (29/7).
Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, pemanggilan isteri HM sebagai saksi atas tindak kejahatan yang dilakukan suaminya itu. “Dalam waktu dekat isterinya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkembangan pencurian 1 Kilogram emas,” ucap Iptu Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (2/8).
Dari hasil pemeriksaan terhadap isteri pelaku maka akan dikaitkan dengan keterangan suaminya, setelah itu pihak Kepolisian mendalaminya apakah memenuhi unsur pidana atau tidak terkait dengan keterlibatan isteri pelaku.
Dalam kasus ini lanjut Jahja, baru dua saksi yang telah dimintai keterangan yakni H Ismail selaku pemilik Toko Senang dan pelaku sendiri.
“Pelaku sendiri sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Jayapura Kota, kasusnya sementara dalam proses penyidikan dan dan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk emas belum sempat dijual, masih ada di Polres Jayapura Kota sebagai barang bukti,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sekedar diketahui, pria 41 tahun tersebut diketahui mencuri Emas di Toko Senang milik H. Ismail saat orang sedang sibuk menyelamatkan barang berharga milik mereka. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 665/VII/2019/papua/ res jayapura kota, tanggal 30 Juli 2019. (fia/nat)