MERAUKE– Sebanyak 11 dari 13 nelayan asal Kabupaten Merauke akhirnya dapat berkumpul dengan keluarga mereka di Merauke setelah menjalani pidana di PNG karena tertangkap melakukan pelanggaran batas wilayah dan penangkapan ikan secara ilegal tahun 2022 lalu.
Ke-11 nelayan tersebut adalah untuk KMN Arsyila 77 yakni Laode Darsan, Riki Hemi Setiwan, Farid Sasole, Peli Puswarkor, Joni dan Ceno Jelafui.
Sementaran untuk KMN Baraka Faris 21 yakni Joni, Amin Nurul Mustofa, Nuriadi, Beni Wasel dan Fernando Tuwok. Mereka tiba dengan pesawat Lion Air dari PLBN Skouw Jayapura, Jumat (2/6) kemarin sekitar pukul 08.30 WIT. Ke-11 nelayan tersebut dijemput langsung Kepala Pengelolaan Perbatasan Kabuaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, di PLBN Skouw Jayapura, selanjutnya menuju Merauke.
Setelah tiba di Merauke, kemudian 11 nelayan ini diantar menuju Gedung Negara untuk bertemu dengan Pj Gubernur Papua Selatan. Diketahui, bahwa para ke-11 nelayan yang bebas tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Ppaua Selatan, dimana Pj Gubernur memberikan bantuan biaya pemulangan. Setelah pertemuan dengan Pj Gubernur Papua Selatan tersebut, selanjutnya ke-11 nelayan tersebut diserahkan ke keluarga mereka.
Rekianus Samkakai menjelaskan bahwa dari 13 orang nelayan yang ditangkap otoritas PNG di tahun 2022 lalu, 2 orang yakni Nahkoda KMN Arsyila 77 bernama Sarif Kasiman dan Nahkoda KMN Baraka Faris 21 bernama Rohman masih menjalani pidana di PNG. Karena hukumannya kedua nahkoda kapal tersebut lebih berat dari pada ke-11 nelayan.
Pada pemulangan itu, Ketua Perhimpunan Nelayan Indonesia Kabupaten Merauke Taufik Latarissa, juga melakukan penjemputan di Bandara Mopah Merauke. Diapun berharap, kejadian yang menimpa nelayan ini merupakan yang terakhir kalinya.
‘’Pertama, alhamdulillah, para nelayan kita bisa kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat. Dan dalam proses pemulangan ini beberapa kendala dialami. Tapi alhamdulillah mereka bisa sampai hari ini dengan selamat dan ini harapan kami dari pemerintah dan HNRI,’’ jelasnya.
Taufik Latarissa berharap, perlu sosialisasi yang lebih masif lagi kepada para nelayan untuk tidak melanggar dengan memasuki wilayah teritorial negara lain menangkap ikan.’’Kita berharap, ada sosialisasi agar masalah seperti ini tidak diulangi lagi oleh para nelayan kita. Karena pelanggaran batas wilayah merupakan hal yang sangat sensitif,” terangnya.
Diketahui, bahwa dalam penangkapan ini, Nahkoda KMN Calvin 02 bernama Sugeng tewas ditembak oleh tentara PNG saat kapal yang dinahkodai korban mencoba melarikan diri kembali ke Indonesia. Sedangkan KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 berhasil ditangkap tentara PNG dalam operasi tersebut. (ulo/wen)