Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Aktivitas Kembali Dibatasi, Sekolah Belajar Daring

JAYAPURA-Pemerintah pusat kembali meningkatkan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level III untuk tiga kota di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Wamena dan Serui yang berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Februari 2022. Terkait peningkatan status PPKM Level III untuk Kota Jayapura, Pemkot Jayapura kembali memperketat aturan dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Jayapura. Dari rapat evaluasi Covid-19 yang dipimpin langsung Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., yang diikuti Forkopimda Kota Jayapura, Satgas Covid-19 Kota Jayapura serta instansi terkait lainnya, diputuskan untuk kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan perekonomian di Kota Jayapura. Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyampaikan bahwa aktivitas masyarakat dan perekonomian kembali dibatasi. Dimana aktivitas hanya diizinkan mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIT.
Baca Juga :  Pemprov Lanjutkan Program Pemberian Akses Internet Gratis 2024
“Kalau lewat dari waktu yang sudah ditetapkan, maka  langsung tim kita turun untuk berikan sangsi kepada mereka,” tegas BTM kepada awak media usai rapat di aula Sian Soor kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (2/2) kemarin. Selain pembatasan waktu aktivitas masyarakat dan perekonomian, BTM yang juga ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura mengatakan, kapasitas tempat ibadah, tempat wisata dan pernikahan juga dibatasi hingga 50 persen. “Setiap satu bulan sekali kita selalu mengadakan rapat terkait perkembangan Covid-19 di Kota Jayapura dan mengevaluasi. Selain itu kita juga membahas langkah apa yang dilakukan dalam penanganannya. Jadi kami sudah mengambil beberapa kebijakan yang akan diterapkan sepanjang bulan Februari ini,” tuturnya.(rhy/nat)
Baca Juga :  Seluruh Personil Polda Papua Ikuti Rapid Antigen
JAYAPURA-Pemerintah pusat kembali meningkatkan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level III untuk tiga kota di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Wamena dan Serui yang berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Februari 2022. Terkait peningkatan status PPKM Level III untuk Kota Jayapura, Pemkot Jayapura kembali memperketat aturan dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Jayapura. Dari rapat evaluasi Covid-19 yang dipimpin langsung Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., yang diikuti Forkopimda Kota Jayapura, Satgas Covid-19 Kota Jayapura serta instansi terkait lainnya, diputuskan untuk kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan perekonomian di Kota Jayapura. Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyampaikan bahwa aktivitas masyarakat dan perekonomian kembali dibatasi. Dimana aktivitas hanya diizinkan mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIT.
Baca Juga :  Kembali ke Timika, Eltinus Omaleng Disambut Ribuan Warga
“Kalau lewat dari waktu yang sudah ditetapkan, maka  langsung tim kita turun untuk berikan sangsi kepada mereka,” tegas BTM kepada awak media usai rapat di aula Sian Soor kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (2/2) kemarin. Selain pembatasan waktu aktivitas masyarakat dan perekonomian, BTM yang juga ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura mengatakan, kapasitas tempat ibadah, tempat wisata dan pernikahan juga dibatasi hingga 50 persen. “Setiap satu bulan sekali kita selalu mengadakan rapat terkait perkembangan Covid-19 di Kota Jayapura dan mengevaluasi. Selain itu kita juga membahas langkah apa yang dilakukan dalam penanganannya. Jadi kami sudah mengambil beberapa kebijakan yang akan diterapkan sepanjang bulan Februari ini,” tuturnya.(rhy/nat)
Baca Juga :  LPMP Sudah Ditutup, Covid-19 Diharapkan Zero Kasus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya