Saturday, January 10, 2026
29.9 C
Jayapura

Pemprov Segera EvaluasiĀ  Ijin Perkebunan Sawit

ā€œIzin yang tidak bisa diperpanjang sebaiknya dicabut. Lahan tersebut akan kita alihkan untuk dikelola perusahaan daerah dan ditanami kakao,ā€ sambungnya.

Lanjutnya, pengembangan kakao di Papua sejalan dengan program dari Kementerian Pertanian yang memberikan dukungan bibit kakao. Pemerintah provinsi akan memanfaatkan program tersebut sebagai alternatif ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Sementara itu, terhadap perkebunan milik PTP yang sudah lama tidak dikelola, pemerintah daerah akan melakukan restorasi dan peremajaan tanaman. Menurut Gubernur, pembukaan kebun sawit baru berpotensi merusak struktur tanah dan berdampak negatif terhadap lingkungan.

ā€œKalau membuka kebun sawit baru, itu akan merusak struktur tanah. Karena itu, sebagai gubernur saya tidak akan pernah memberikan izin sawit baru di Papua,ā€ tegasnya.

Baca Juga :  Pansus Tak Bisa Kerja Sendiri

Terkait perkebunan sawit yang telah memiliki izin, Gubernur menyebutkan bahwa saat ini hanya terdapat beberapa perusahaan yang beroperasi, yakni di Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi.

Di Kabupaten Jayapura terdapat dua izin, salah satunya milik Sinar Mas, sedangkan di Kabupaten Keerom terdapat dua izin lainnya. Gubernur juga memastikan bahwa izin-izin perkebunan sawit yang tidak diperpanjang akan dicabut.

Selain itu, perusahaan sawit yang masih beroperasi diwajibkan membangun pabrik pengolahan di Papua agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja.

ā€œHasil sawit tidak boleh lagi dibawa keluar. Pabrik harus dibangun di sini agar ada nilai tambah dan lapangan kerja bagi masyarakat Papua,ā€ pungkasnya. (fia/ade)

Baca Juga :  Kantor Sekretariat DPRD Dogiyai Terbakar

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

ā€œIzin yang tidak bisa diperpanjang sebaiknya dicabut. Lahan tersebut akan kita alihkan untuk dikelola perusahaan daerah dan ditanami kakao,ā€ sambungnya.

Lanjutnya, pengembangan kakao di Papua sejalan dengan program dari Kementerian Pertanian yang memberikan dukungan bibit kakao. Pemerintah provinsi akan memanfaatkan program tersebut sebagai alternatif ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Sementara itu, terhadap perkebunan milik PTP yang sudah lama tidak dikelola, pemerintah daerah akan melakukan restorasi dan peremajaan tanaman. Menurut Gubernur, pembukaan kebun sawit baru berpotensi merusak struktur tanah dan berdampak negatif terhadap lingkungan.

ā€œKalau membuka kebun sawit baru, itu akan merusak struktur tanah. Karena itu, sebagai gubernur saya tidak akan pernah memberikan izin sawit baru di Papua,ā€ tegasnya.

Baca Juga :  UMP Papua Segera Ditetapkan, Berlaku Januari 2026

Terkait perkebunan sawit yang telah memiliki izin, Gubernur menyebutkan bahwa saat ini hanya terdapat beberapa perusahaan yang beroperasi, yakni di Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi.

Di Kabupaten Jayapura terdapat dua izin, salah satunya milik Sinar Mas, sedangkan di Kabupaten Keerom terdapat dua izin lainnya. Gubernur juga memastikan bahwa izin-izin perkebunan sawit yang tidak diperpanjang akan dicabut.

Selain itu, perusahaan sawit yang masih beroperasi diwajibkan membangun pabrik pengolahan di Papua agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja.

ā€œHasil sawit tidak boleh lagi dibawa keluar. Pabrik harus dibangun di sini agar ada nilai tambah dan lapangan kerja bagi masyarakat Papua,ā€ pungkasnya. (fia/ade)

Baca Juga :  Vaksinasi PIN Polio di Papua Masih Rendah

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya