Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Kapal Tiongkok Ngotot Masuk ZEE Indonesia

HALAU: KN Tanjung Datu milik Bakamla mengawasi kapal Coast Guard Tiongkok di Laut Natuna 19 Desember 2019.

*TNI-AL Beri Warning, Ancam Tindak Tegas Aktivitas Ilegal 

JAKARTA, Jawa Pos – Nota protes diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tidak serta merta membuat kapal Coast Guard Tiongkok mundur dari Laut Natuna Utara. Berdasar informasi dari Komando Armada I, masih ada kapal ikan berbendera Tiongkok yang berani masuk ZEE Indonesia. Mereka juga masih dikawal oleh kapal Coast Guard Tiongkok.

Menurut Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando Armada I Letkol Laut Pelaut Fajar Tri Rohadi, kapal Tiongkok terakhir kali terdeteksi masuk ZEE Indonesia pada 31 Desember 2019. Tepat sehari pasca nota protes diplomatik dilayangkan oleh Kemenlu. ”Dari Kemenlu sudah memanggil, melayangkan surat juga untuk rapat penyelesainnya gimana,” ungkap dia.

Sampai kemarin (2/1), Fajar mengungkapkan, KRI Tjiptadi 381 dan KRI Teuku Umar 385 masih berada di sekitar laut Natuna Utara. Kedua kapal perang jenis korvet itu berada di sana guna membantu KN Teluk Datu milik Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dia mengatakan, kehadiran kapal-kapal Coast Guard Tiongkok memaksa TNI-AL dan Bakamla bereaksi. Mereka berusaha menghalau dan mengusir kapal-kapal Coast Guard yang melindungi kapal nelayan Tiongkok. Menurut Fajar, Senin (30/12) lalu, KRI Tjiptadi 381 yang tengah berpatroli di laut Natuna Utara sempat mendeteksi keberadaan kapal coast guard dan kapal nelayan Tiongkok. 

Baca Juga :  Pesta Kembang Api Warnai Perayaan Pergantian Tahun di Mamteng

Laporan yang diterima oleh Fajar menyebut, posisi kapal itu adalah 05 14 14 U 109 22 44 T dengan jarak 11,5 nautical mile dari KRI Tjiptadi 381. Kapal-kapal berbendera Tiongkok itu, lanjut dia, termonitor bergerak ke arah selatan dengan kecepatan 3 knots. Setelah KRI Tjiptadi 381 mendekat, baru diketahui bahwa kapal itu milik Coast Guard Tiongkok dengan nomor lambung 4301.

Kapal itu tampak berada di belakang kapal nelayan Tiongkok. ”Mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan,” imbuhnya. Karena masih berada di ZEE Indonesia, KRI Tijiptadi 381 sempat melakukan kontak dengan kapal Coast Guard Tiongkok itu. Sebab, kata Fajar, siapa pun tidak diperbolehkan mengambil ikan secara ilegal di ZEE Indonesia. 

Selain berusaha mengingatkan kapal Coast Guard Tiongkok, Fajar menyebutkan, unsur KRI dari Komando Armada I yang berada di laut Natuna Utara juga berusaha supaya kapal-kapal itu tidak lagi melindungi kapal nelayan mereka. ”Koarmada I tetap berkomitmen melaksanakan tugas pokok dan tetap berpegang pada prosedur,” bebernya. 

Baca Juga :  JPU Terima Putusan Majelis Hakim

Fajar menyebut, ZEE Indonesia di laut Natura Utara merupakan salah satu daerah yang wajib dijaga oleh TNI-AL. Dengan tegas dia menyampaikan bahwa tidak boleh ada penangkapan ikan secara ilegal di sana. Karena itu, komando yang bermarkas di Jakarta itu bakal terus menempatkan unsur kapal perang mereka di sana. 

Sementara itu, Juru Bicara Kemenlu Tiongkok Geng Shuang menuturkan, Tiongkok memiliki kedaulatan dan yurisdiksi atas perairan di dekat Kepulauan Nansha di Laut Tiongkok Selatan. Shuang menekankan, Tiongkok memiliki hak historis di perairan tersebut yang selama ini sah. “Penjaga pantai Tiongkok sedang melakukan tugasnya patroli rutin menjaga ketertiban laut dan melindungi hak-hak kepentingan rakyat kami yang sah,” beber Shuang dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok. 

Tidak dijelaskan secara detail apakah perairan laut Natuna Utara juga mereka klaim. Dalam situs itu, Shuang hanya menuturkan bahwa duta besar Tiongkok untuk Indonesia ingin menjaga hubungan kerja sama antarkedua negara. “Bekerja sama mengelola perselisihan dengan baik melalui dialog bilateral. Untuk menjaga persahabatan, perdamaian, dan stabilitas di Laut Tiongkok Selatan,” jelas Shuang. (han/syn/JPG)

HALAU: KN Tanjung Datu milik Bakamla mengawasi kapal Coast Guard Tiongkok di Laut Natuna 19 Desember 2019.

*TNI-AL Beri Warning, Ancam Tindak Tegas Aktivitas Ilegal 

JAKARTA, Jawa Pos – Nota protes diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tidak serta merta membuat kapal Coast Guard Tiongkok mundur dari Laut Natuna Utara. Berdasar informasi dari Komando Armada I, masih ada kapal ikan berbendera Tiongkok yang berani masuk ZEE Indonesia. Mereka juga masih dikawal oleh kapal Coast Guard Tiongkok.

Menurut Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando Armada I Letkol Laut Pelaut Fajar Tri Rohadi, kapal Tiongkok terakhir kali terdeteksi masuk ZEE Indonesia pada 31 Desember 2019. Tepat sehari pasca nota protes diplomatik dilayangkan oleh Kemenlu. ”Dari Kemenlu sudah memanggil, melayangkan surat juga untuk rapat penyelesainnya gimana,” ungkap dia.

Sampai kemarin (2/1), Fajar mengungkapkan, KRI Tjiptadi 381 dan KRI Teuku Umar 385 masih berada di sekitar laut Natuna Utara. Kedua kapal perang jenis korvet itu berada di sana guna membantu KN Teluk Datu milik Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dia mengatakan, kehadiran kapal-kapal Coast Guard Tiongkok memaksa TNI-AL dan Bakamla bereaksi. Mereka berusaha menghalau dan mengusir kapal-kapal Coast Guard yang melindungi kapal nelayan Tiongkok. Menurut Fajar, Senin (30/12) lalu, KRI Tjiptadi 381 yang tengah berpatroli di laut Natuna Utara sempat mendeteksi keberadaan kapal coast guard dan kapal nelayan Tiongkok. 

Baca Juga :  Jatuh dari KM Labobar, 1 Penumpang Ditemukan Selamat

Laporan yang diterima oleh Fajar menyebut, posisi kapal itu adalah 05 14 14 U 109 22 44 T dengan jarak 11,5 nautical mile dari KRI Tjiptadi 381. Kapal-kapal berbendera Tiongkok itu, lanjut dia, termonitor bergerak ke arah selatan dengan kecepatan 3 knots. Setelah KRI Tjiptadi 381 mendekat, baru diketahui bahwa kapal itu milik Coast Guard Tiongkok dengan nomor lambung 4301.

Kapal itu tampak berada di belakang kapal nelayan Tiongkok. ”Mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan,” imbuhnya. Karena masih berada di ZEE Indonesia, KRI Tijiptadi 381 sempat melakukan kontak dengan kapal Coast Guard Tiongkok itu. Sebab, kata Fajar, siapa pun tidak diperbolehkan mengambil ikan secara ilegal di ZEE Indonesia. 

Selain berusaha mengingatkan kapal Coast Guard Tiongkok, Fajar menyebutkan, unsur KRI dari Komando Armada I yang berada di laut Natuna Utara juga berusaha supaya kapal-kapal itu tidak lagi melindungi kapal nelayan mereka. ”Koarmada I tetap berkomitmen melaksanakan tugas pokok dan tetap berpegang pada prosedur,” bebernya. 

Baca Juga :  MRP Minta Mendagri Tinjau Keputusan Panpil MRP yang Langgar Perdasi

Fajar menyebut, ZEE Indonesia di laut Natura Utara merupakan salah satu daerah yang wajib dijaga oleh TNI-AL. Dengan tegas dia menyampaikan bahwa tidak boleh ada penangkapan ikan secara ilegal di sana. Karena itu, komando yang bermarkas di Jakarta itu bakal terus menempatkan unsur kapal perang mereka di sana. 

Sementara itu, Juru Bicara Kemenlu Tiongkok Geng Shuang menuturkan, Tiongkok memiliki kedaulatan dan yurisdiksi atas perairan di dekat Kepulauan Nansha di Laut Tiongkok Selatan. Shuang menekankan, Tiongkok memiliki hak historis di perairan tersebut yang selama ini sah. “Penjaga pantai Tiongkok sedang melakukan tugasnya patroli rutin menjaga ketertiban laut dan melindungi hak-hak kepentingan rakyat kami yang sah,” beber Shuang dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok. 

Tidak dijelaskan secara detail apakah perairan laut Natuna Utara juga mereka klaim. Dalam situs itu, Shuang hanya menuturkan bahwa duta besar Tiongkok untuk Indonesia ingin menjaga hubungan kerja sama antarkedua negara. “Bekerja sama mengelola perselisihan dengan baik melalui dialog bilateral. Untuk menjaga persahabatan, perdamaian, dan stabilitas di Laut Tiongkok Selatan,” jelas Shuang. (han/syn/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya