Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

JPU Terima Putusan Majelis Hakim

Nikolaus Kondomo (FOTO: Elfira/Cepos)

*Kajati: Kami Tidak Akan Melakukan Banding Dengan Alasan Kemanusiaan

JAYAPURA- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo mengaku, menerima putusan hakim dalam persidangan 7 terdakwa kerusuhan Papua yang didakwa kasus makar di Pengadilan Negeri Kelas I A Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6).

Seperti yang sudah diketahui, majelis hakim PN Balikpapan telah menjatuhkan vonis kepada 7 terdakwa dengan hukuman dibawah 1 tahun penjara. Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) kepada terdakwa antara  5 tahun hingga 17 tahun.

“JPU tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut, sehingga kami menerima apa yang menjadi putusan hakim,” ucap Nikolaus saat menghubungi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (18/6) malam.

Baca Juga :  Satu Anggota TPN OPM Ditangkap

Adapun yang menjadi alasan pihaknya tidak melakukan banding yakni, JPU melihat kasus ini dengan pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, melihat situasi daerah, sisi budaya masyarakat Papua dan antropology.

“Pertimbangannya bukan semata mata hukum saja, tetapi nilai kemanusiaan yang dilihat. Sebab, kemanusiaan itu lebih tinggi nilainya ketimbang hukum,” tegas Kondomo.

Sebagaimana yang dimaksudkan Kondomo, nilai kemanusiaan orang Papua yang dilihat dari sisi budaya, latar beakang dan lainnya. Untuk itu, hakim memvonis 7 terdakwa kasus Makar dengan hukuman dibawah 1 tahun penjara.

“Putusan hakim ini sudah cukup. Artinya tidak perlu lagi kami melakukan banding. Sebab, ketujuh orang tersebut sudah menjalani persidangan. Mereka sudah ditahan dan diproses hukum hingga putusan pengadilan. Bahkan mereka dibawa ke Kalimantan,” jelasnya.

Baca Juga :  KMAN Momen Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara

Dengan tidak melakukan banding, Kondomo berharap ketujuh orang tersebut dikemudian hari,  tidak lagi mengulangi kasus serupa.

“Harapannya  besok-besok jangan terulang lagi. Kalau terulang lagi kita tidak lagi berikan ampun,” tutupnya. (el/nat)

Nikolaus Kondomo (FOTO: Elfira/Cepos)

*Kajati: Kami Tidak Akan Melakukan Banding Dengan Alasan Kemanusiaan

JAYAPURA- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo mengaku, menerima putusan hakim dalam persidangan 7 terdakwa kerusuhan Papua yang didakwa kasus makar di Pengadilan Negeri Kelas I A Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6).

Seperti yang sudah diketahui, majelis hakim PN Balikpapan telah menjatuhkan vonis kepada 7 terdakwa dengan hukuman dibawah 1 tahun penjara. Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) kepada terdakwa antara  5 tahun hingga 17 tahun.

“JPU tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut, sehingga kami menerima apa yang menjadi putusan hakim,” ucap Nikolaus saat menghubungi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (18/6) malam.

Baca Juga :  Satu Anggota TPN OPM Ditangkap

Adapun yang menjadi alasan pihaknya tidak melakukan banding yakni, JPU melihat kasus ini dengan pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, melihat situasi daerah, sisi budaya masyarakat Papua dan antropology.

“Pertimbangannya bukan semata mata hukum saja, tetapi nilai kemanusiaan yang dilihat. Sebab, kemanusiaan itu lebih tinggi nilainya ketimbang hukum,” tegas Kondomo.

Sebagaimana yang dimaksudkan Kondomo, nilai kemanusiaan orang Papua yang dilihat dari sisi budaya, latar beakang dan lainnya. Untuk itu, hakim memvonis 7 terdakwa kasus Makar dengan hukuman dibawah 1 tahun penjara.

“Putusan hakim ini sudah cukup. Artinya tidak perlu lagi kami melakukan banding. Sebab, ketujuh orang tersebut sudah menjalani persidangan. Mereka sudah ditahan dan diproses hukum hingga putusan pengadilan. Bahkan mereka dibawa ke Kalimantan,” jelasnya.

Baca Juga :  Demo Lagi, Warga Minta Polisi Tegas

Dengan tidak melakukan banding, Kondomo berharap ketujuh orang tersebut dikemudian hari,  tidak lagi mengulangi kasus serupa.

“Harapannya  besok-besok jangan terulang lagi. Kalau terulang lagi kita tidak lagi berikan ampun,” tutupnya. (el/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya