Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Siapapun Penggeraknya, Akan Kita Tindak Tegas!

Karyawan Grand Abe Hotel ketika melakukan bersih-bersih akibat demo anarkis, Jumat (30/8) ( FOTO : Gamel/Cepos )

#Polisi Tetapkan 28 Orang Tersangka

JAYAPURA-Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 28 orang tersangka dari 64 orang yang diamankan terkait dengan unjuk rasa yang berujung anarkis, pada Kamis (29/8). Dimana aksi yang dilakukan di Kota Jayapura pada Kamis,  terkait dengan rasis yang dialami oleh mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.

Adapun sebanyak 28 orang tersangka tersebut terdiri dari Mahasiswa dan masyarakat biasa, dimana saat ini telah diamankan di ruang tahanan Mapolda Papua untuk pemeriksaan lanjutan.

Selain menetapkan 28 orang sebagai tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau, puluhan ketapel, alat besi, batu, dan hasil jarahan seperti Keyboard, komputer, sembako, 3 rol bahan jahitan milik warga dan sepeda motor.

“Ketapel ini digunakan untuk merusak kaca-kaca baik itu rumah warga, tempat usaha warga dan gedung pemerintahan yang ada di Kota Jayapura,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pop Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Papua, Sabtu (31/8).

Baca Juga :  Akui Sembilan Pucuk Senpi Hilang di Mugi

Tony memastikan bahwa jumlah tersangka terkait aksi yang berakhir anarkis tersebut masih terus berkembang, penyidik juga  masih memeriksa 28 orang lainnya dan masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang namanya telah disebutkan oleh tersangka.

“Ini semua akan kami kejar untuk menjaga situasi keamanan di Papua, dalam penyidikan kasus ini kita dapat Backup dari Bareskrim dengan menggunakan   beberapa teknologi,” ungkapnya.

Disinggung apakah aksi Kamis (29/8) merupakan kepentingan individu atau digerakkan oleh organisasi tertentu, Tony menjawab Ini perlu pendalaman, masalah aktor intelektual akan berkembang dikemudian hari, “Siapapun penggeraknya akan ditindak tegas,” tegas Tony.

Tersangka yang diduga melakukan pelemparan, penjarahan, memprovokasi   melanggar pasal 170 KUHP, pencurian dengan kekerasan, tindak pidana pembakaran, menghasut untuk orang nelakukan perbuatan melawan hukum dan membawa sajam terancam hukuman rata-rata 12 tahun penjara.

Dari catatan Polda Papua, yang mengalamu kerusakan yakni Grapari Abepura, Grapari Jayapura, Kantor MRP, rumah-rumah masyarakat yang ada di pinggir jalan, Kantor Kominfo, Kantor Ditlantas Polda Papua, Kantor KPU Provinsi Papua, terminal mesran, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat dibakar serta Lapas Abepura dibobol. Akibat pembobolan tersebut, 12 Narapidana kabur. “Untuk 12 narapidana sedang dalam pengejaran, nama-namanya sudah ada pada kami,” kata Tony.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRP Dilakukan 30 Oktober

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan sebanyak 3 orang warga sipil tewas dan sejumlah warga dan anggota Polisi luka-luka terkait dengan aksi yang terjadi sejak Kamis (29/8) hingga Jumat (30/8).

“Terkait 3 orang yang meninggal dunia masih didalami, karena tidak berbarengan langsun di TKP dengan masa pengunjuk rasa. Korbannya ada di Jayapura Selatan, belakang Kantor DPRP pada Jumat (30/8),” tuturnya.

Sementara itu, pantauan Cenderawasih Pos di lapangan. Situasi Papua khususnya Kota Jayapura berangsur membaik, aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa. Sebagian pertokoan mulai buka dan SPBU yang tutup sejak Kamis sudah kembali normal seperti biasa sejak Sabtu (31/8) pagi. (fia/nat)

Karyawan Grand Abe Hotel ketika melakukan bersih-bersih akibat demo anarkis, Jumat (30/8) ( FOTO : Gamel/Cepos )

#Polisi Tetapkan 28 Orang Tersangka

JAYAPURA-Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 28 orang tersangka dari 64 orang yang diamankan terkait dengan unjuk rasa yang berujung anarkis, pada Kamis (29/8). Dimana aksi yang dilakukan di Kota Jayapura pada Kamis,  terkait dengan rasis yang dialami oleh mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.

Adapun sebanyak 28 orang tersangka tersebut terdiri dari Mahasiswa dan masyarakat biasa, dimana saat ini telah diamankan di ruang tahanan Mapolda Papua untuk pemeriksaan lanjutan.

Selain menetapkan 28 orang sebagai tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau, puluhan ketapel, alat besi, batu, dan hasil jarahan seperti Keyboard, komputer, sembako, 3 rol bahan jahitan milik warga dan sepeda motor.

“Ketapel ini digunakan untuk merusak kaca-kaca baik itu rumah warga, tempat usaha warga dan gedung pemerintahan yang ada di Kota Jayapura,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pop Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Papua, Sabtu (31/8).

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRP Dilakukan 30 Oktober

Tony memastikan bahwa jumlah tersangka terkait aksi yang berakhir anarkis tersebut masih terus berkembang, penyidik juga  masih memeriksa 28 orang lainnya dan masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang namanya telah disebutkan oleh tersangka.

“Ini semua akan kami kejar untuk menjaga situasi keamanan di Papua, dalam penyidikan kasus ini kita dapat Backup dari Bareskrim dengan menggunakan   beberapa teknologi,” ungkapnya.

Disinggung apakah aksi Kamis (29/8) merupakan kepentingan individu atau digerakkan oleh organisasi tertentu, Tony menjawab Ini perlu pendalaman, masalah aktor intelektual akan berkembang dikemudian hari, “Siapapun penggeraknya akan ditindak tegas,” tegas Tony.

Tersangka yang diduga melakukan pelemparan, penjarahan, memprovokasi   melanggar pasal 170 KUHP, pencurian dengan kekerasan, tindak pidana pembakaran, menghasut untuk orang nelakukan perbuatan melawan hukum dan membawa sajam terancam hukuman rata-rata 12 tahun penjara.

Dari catatan Polda Papua, yang mengalamu kerusakan yakni Grapari Abepura, Grapari Jayapura, Kantor MRP, rumah-rumah masyarakat yang ada di pinggir jalan, Kantor Kominfo, Kantor Ditlantas Polda Papua, Kantor KPU Provinsi Papua, terminal mesran, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat dibakar serta Lapas Abepura dibobol. Akibat pembobolan tersebut, 12 Narapidana kabur. “Untuk 12 narapidana sedang dalam pengejaran, nama-namanya sudah ada pada kami,” kata Tony.

Baca Juga :  Pemprov Harap Setiap Tahun Anggaran Ada Rencana Awal

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan sebanyak 3 orang warga sipil tewas dan sejumlah warga dan anggota Polisi luka-luka terkait dengan aksi yang terjadi sejak Kamis (29/8) hingga Jumat (30/8).

“Terkait 3 orang yang meninggal dunia masih didalami, karena tidak berbarengan langsun di TKP dengan masa pengunjuk rasa. Korbannya ada di Jayapura Selatan, belakang Kantor DPRP pada Jumat (30/8),” tuturnya.

Sementara itu, pantauan Cenderawasih Pos di lapangan. Situasi Papua khususnya Kota Jayapura berangsur membaik, aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa. Sebagian pertokoan mulai buka dan SPBU yang tutup sejak Kamis sudah kembali normal seperti biasa sejak Sabtu (31/8) pagi. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya