Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pasal Untuk Menjerat Jefry Wenda Dikaji Polisi

JAYAPURA-Penyidik Polresta Jayapura memang telah memulangkan juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda dihari yang sama pada Jumat (29/7) lalu.

Ia diamankan pada Jumat dini hari di Pasar Mama-mama Papua dan sorenya sudah dipulangkan. Hanya saja dikatakan bahwa polisi tetap mewarning para pendemo untuk mematuhi semua aturan main.

Jefry sendiri diamankan karena diduga  dimana setelah penyidik melakukan pemeriksaan  dan mengumpulkan bukti-bukti selanjutnya yang bersangkutan dengan rekannya dipulangkan.

Polisi sendiri awalnya akan mengenakan pasal 167 ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa memaksa yang masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangn yang tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan  segera maka akan diancam 8 bulan. Hanya saja pasal ini akan dikaji kembali untuk menemukan tindakan atau perbuatan yang bisa menjerat Jefry.

“Kemarin kami majukan pasal 167 KUHP ini akan kami kembangkan lagi. Jika terbukti melanggar maka akan langusng kami amankan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (1/8).

Tak hanya itu, Kapolresta Victor Mackbon sampaikan bahwa polisi akan tetap menelusuri para pihak yang diduga ikut mensuport aksi – aksi PRP yang nyata – nyata berafiliasi dengan KNPB. “Soal bukti transaksi transferan sebesar Rp 25 juta juga sudah kami terima dan memang soal ini belum bisa kami nyatakan bahwa ini betul atau ini benar karena semua butuh pembuktian. Ini pelan – pelan akan kami cek lagi. Sebab kemarin ngapain juga jam 2 atau jam 3 berada di pasar mama – mama,” imbuhnya.

Baca Juga :  STC-2023 Bakal Jadi Sektor Andalan Pariwisata Papua

Sementara soal lainnya adalah laporan terkait unggahan atau postingan Jefry di media sosial yang menyebarkan informasi hoaks serta ajakan untuk melakukan tindakan yang berseberangan dengan NKRI. “Ini juga akan kami cek karena postingan di media sosial ini termasuk kepada siapa saja yang menudung polisi tanpa bukti,” imbuhnya.

Polresta Jayapura Kota menganalisa bahwa dari rencana kegiatan aksi atau bahkan dari aksi demo yang sudah dilakukan beberapa waktu terakhir terlibat masih banyak warga yang khawatir jika terjadi apa – apa. Pasalnya kejadian  demo ricuh di tahun 2019 masih berbekas dan menimbulkan trauma bagi warga.

Karenanya Polresta tidak  memberi ruang sedikitpun bagi para pendemo untuk turun ke jalan. Apapun alasannya polisi pastikan akan menolak. Begitu juga dengan mereka yang  ikut terlibat menyebar informasi terkait rencana aksi.

Menurut Kapolresta Victor Mackbon, hal ini hanya akan menyebar kekhawatiran yang akhirnya banyak aktivitas warga terganggu. “Banyak anak sekolah akhirnya dipulangkan lebih cepat kemudian pasar atau tempat pusat perbelanjaan juga ditutup termasuk perkantoran yang juga meliburkan pekerjanya,” bebernya.

Baca Juga :  Tak Miliki Tempat Rehab, Penyidik Harus Bolak Balik ke Makassar

“Prinsipnya tak boleh aktivitas masyarakat terganggu atau bahkan tidak dilakukan  hanya  karena aktivitas demo. Tentunya petugas kami sejumlah 2.000 personel ini tugasnya untuk mengamankan jalur, mengamankan sekolah untuk memastikan  bahwa semua aktifitas warga sekolah, pasar, pekerjaan ke kantor itu harus tetap bisa dilakukan tanpa ada hambatan atau tidak dilakukan,” sambunganya.

Pihak kepolisian menyatakan siap membantu agar seluruh aktivitas bisa berjalan sebagaimana mestinya termasuk soal aktivitas sekolah jika memang ingin dikawal oleh aparat kepolisian maka pihaknya sial meladeni. “Itu juga bagian tugas kami dan intinya aktivitas harus seperti biasa. Memang terlihat masih ada yang trauma makanya kami sampaikan bahwa jika ada yang meneruskan pesan ajakan PRP  maka itu hanya menyebar provokasi dan kekhawatiran,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa mungkin menurut simpatisan ataupun warga lainnya bahwa itu adalah hak mereka dan atau menjadi sesuatu yang biasa. “Namun bagi kami itu justru melihat upaya untuk menebar ketakutan tengah kota ini masih terus dilakukan. Jadi jika ada yang membutuhkan pengawalan tekait  keamanan bisa menyampaikan kepada kami untuk kami amankan lokasinya,” tutup Kapolresta. (ade/nat)

JAYAPURA-Penyidik Polresta Jayapura memang telah memulangkan juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda dihari yang sama pada Jumat (29/7) lalu.

Ia diamankan pada Jumat dini hari di Pasar Mama-mama Papua dan sorenya sudah dipulangkan. Hanya saja dikatakan bahwa polisi tetap mewarning para pendemo untuk mematuhi semua aturan main.

Jefry sendiri diamankan karena diduga  dimana setelah penyidik melakukan pemeriksaan  dan mengumpulkan bukti-bukti selanjutnya yang bersangkutan dengan rekannya dipulangkan.

Polisi sendiri awalnya akan mengenakan pasal 167 ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa memaksa yang masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangn yang tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan  segera maka akan diancam 8 bulan. Hanya saja pasal ini akan dikaji kembali untuk menemukan tindakan atau perbuatan yang bisa menjerat Jefry.

“Kemarin kami majukan pasal 167 KUHP ini akan kami kembangkan lagi. Jika terbukti melanggar maka akan langusng kami amankan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (1/8).

Tak hanya itu, Kapolresta Victor Mackbon sampaikan bahwa polisi akan tetap menelusuri para pihak yang diduga ikut mensuport aksi – aksi PRP yang nyata – nyata berafiliasi dengan KNPB. “Soal bukti transaksi transferan sebesar Rp 25 juta juga sudah kami terima dan memang soal ini belum bisa kami nyatakan bahwa ini betul atau ini benar karena semua butuh pembuktian. Ini pelan – pelan akan kami cek lagi. Sebab kemarin ngapain juga jam 2 atau jam 3 berada di pasar mama – mama,” imbuhnya.

Baca Juga :  Trafik Akses Broadband Telkomsel  Tumbuh 18 Persen

Sementara soal lainnya adalah laporan terkait unggahan atau postingan Jefry di media sosial yang menyebarkan informasi hoaks serta ajakan untuk melakukan tindakan yang berseberangan dengan NKRI. “Ini juga akan kami cek karena postingan di media sosial ini termasuk kepada siapa saja yang menudung polisi tanpa bukti,” imbuhnya.

Polresta Jayapura Kota menganalisa bahwa dari rencana kegiatan aksi atau bahkan dari aksi demo yang sudah dilakukan beberapa waktu terakhir terlibat masih banyak warga yang khawatir jika terjadi apa – apa. Pasalnya kejadian  demo ricuh di tahun 2019 masih berbekas dan menimbulkan trauma bagi warga.

Karenanya Polresta tidak  memberi ruang sedikitpun bagi para pendemo untuk turun ke jalan. Apapun alasannya polisi pastikan akan menolak. Begitu juga dengan mereka yang  ikut terlibat menyebar informasi terkait rencana aksi.

Menurut Kapolresta Victor Mackbon, hal ini hanya akan menyebar kekhawatiran yang akhirnya banyak aktivitas warga terganggu. “Banyak anak sekolah akhirnya dipulangkan lebih cepat kemudian pasar atau tempat pusat perbelanjaan juga ditutup termasuk perkantoran yang juga meliburkan pekerjanya,” bebernya.

Baca Juga :  KPU Papua Serahkan Hasil Rekapitulasi Ulang Tiga Daerah ke KPU Pusat

“Prinsipnya tak boleh aktivitas masyarakat terganggu atau bahkan tidak dilakukan  hanya  karena aktivitas demo. Tentunya petugas kami sejumlah 2.000 personel ini tugasnya untuk mengamankan jalur, mengamankan sekolah untuk memastikan  bahwa semua aktifitas warga sekolah, pasar, pekerjaan ke kantor itu harus tetap bisa dilakukan tanpa ada hambatan atau tidak dilakukan,” sambunganya.

Pihak kepolisian menyatakan siap membantu agar seluruh aktivitas bisa berjalan sebagaimana mestinya termasuk soal aktivitas sekolah jika memang ingin dikawal oleh aparat kepolisian maka pihaknya sial meladeni. “Itu juga bagian tugas kami dan intinya aktivitas harus seperti biasa. Memang terlihat masih ada yang trauma makanya kami sampaikan bahwa jika ada yang meneruskan pesan ajakan PRP  maka itu hanya menyebar provokasi dan kekhawatiran,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa mungkin menurut simpatisan ataupun warga lainnya bahwa itu adalah hak mereka dan atau menjadi sesuatu yang biasa. “Namun bagi kami itu justru melihat upaya untuk menebar ketakutan tengah kota ini masih terus dilakukan. Jadi jika ada yang membutuhkan pengawalan tekait  keamanan bisa menyampaikan kepada kami untuk kami amankan lokasinya,” tutup Kapolresta. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya