Thursday, April 18, 2024
25.7 C
Jayapura

Deklarasi Papua Damai, LMA Papua Dukung DOB

Juga Rekomendasikan 5 Kabupaten Percontohan dan Pembekuan MRP

WAMENA-Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua akhirnya mendeklarasikan Papua Damai di Stadion Pendidikan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (1/6).

Deklarasi Papua Damai ini sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat untuk memberikan daerah otonom baru (DOB) di wilayah Lapago.

Dalam deklarasi kemarin, LMA Provinsi Papua juga merekomendasikan pembentukan DOB lima kabupaten percontohan di Lapago yaitu Kabupaten Trikora, Baliem Center, Okika, Bogoga dan  Yahukimo Timur.

Selain itu, LMA Provinsi Papua juga meminta pemerintah pusat untuk membekukan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ketua LMA Provinsi Papua, Lenis Kogoya mengatakan, rekomendasi yang dibacakan pada kegiatan deklarasi Papua Damai ini merupakan hasil dari musyawarah yang digelar LMA Provinsi Papua pada tanggal 30 dan 31 Mei 2022.

Terkait rekomendasi pembekuan MRP, Lenis Kogoya menyampaikan bahwa, MRP mempunyai kewenangan sesuai pasal 20 Undang-Undang Otsus Papua yakni menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Baca Juga :  Lakukan Kegiatan Terus Menerus Untuk Kesejahteraan Keluarga!

“Namun  yang memberikan aspirasi itu dari kami. LMA yang memberikan itu, agar bisa dilanjutkan. itu secara aturan, namun selama 20 tahun itu, LMA tidak pernah diajak duduk bersama bicara masalah Otsus itu sendiri. Sehingga kami rekomendasikan MRP dibekukan,” tegasnya dalam Deklarasi Papua Damai di lapangan Pendidikan, Wamena, Rabu (1/6).

Dikatakan, dalam musyawarah itu telah disimpulkan jika LMA akan mengambil alih kekuasaan MRP. Dengan begitu LMA akan melekat dengan pemerintahan, sehingga MRP dibekukan dan LMA dimasukan dalam pemerintahan yang dilakukan sampai ke kampung.

“Kami telah musyawarah sejak 30-31 mei kemarin maka pada 1 juni ini yang merupakan hari lahir Pancasila dan hasil dari musyawarah itu dibacakan di depan masyarakat seperti Undang-Undang Otsus jilid II yang didalamnya ada DOB 3 provinsi baru di Papua dan ini LMA menerima,” jelasnya.

Baca Juga :  Willem Wandik Akui Rahim Ibu Merupakan Surga

Mantan Staf Khusus Presiden RI menyebutkan, khusus pemekaran Provinsi Papua akhirnya hasil musyawarah adat pihaknya melakukan voting. Dimana dari 5 wilayah adat, 1 tidak setuju dan 4 setuju sehingga dianggap ini sah.

“DOB provinsi dan 5 kabupaten percontohan yang direkomendasi seperti Kabupaten Trikora, Baliem Center, Okika, Bogoga dan  Yahukimo Timur. Itu diminta sama-sama di-SKkan dalam pembentukan 3 provinsi baru,” tegasnya.

Lenis Kogoya mengklaim bahwa masyarakat semakin mengerti dan semakin pintar, sehingga mereka mencintai NKRI. “Ini luar biasa. Selama ini diisukan Papua begini dan begitu. Sekarang bisa lihat sendiri, biar ada demo apapun cukup sudah capek itu. Kalau provinsi dan kabupaten sudah dibuka maka otomatis anak-anak yang pengangguran itu akan  diambil untuk tenaga kerja, oleh karena itu tak ada lagi tolak menolak,” tutupnya. (jo/nat)

Juga Rekomendasikan 5 Kabupaten Percontohan dan Pembekuan MRP

WAMENA-Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua akhirnya mendeklarasikan Papua Damai di Stadion Pendidikan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (1/6).

Deklarasi Papua Damai ini sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat untuk memberikan daerah otonom baru (DOB) di wilayah Lapago.

Dalam deklarasi kemarin, LMA Provinsi Papua juga merekomendasikan pembentukan DOB lima kabupaten percontohan di Lapago yaitu Kabupaten Trikora, Baliem Center, Okika, Bogoga dan  Yahukimo Timur.

Selain itu, LMA Provinsi Papua juga meminta pemerintah pusat untuk membekukan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ketua LMA Provinsi Papua, Lenis Kogoya mengatakan, rekomendasi yang dibacakan pada kegiatan deklarasi Papua Damai ini merupakan hasil dari musyawarah yang digelar LMA Provinsi Papua pada tanggal 30 dan 31 Mei 2022.

Terkait rekomendasi pembekuan MRP, Lenis Kogoya menyampaikan bahwa, MRP mempunyai kewenangan sesuai pasal 20 Undang-Undang Otsus Papua yakni menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Baca Juga :  Sesali Sikap Para Terdakwa Militer dan Sipil

“Namun  yang memberikan aspirasi itu dari kami. LMA yang memberikan itu, agar bisa dilanjutkan. itu secara aturan, namun selama 20 tahun itu, LMA tidak pernah diajak duduk bersama bicara masalah Otsus itu sendiri. Sehingga kami rekomendasikan MRP dibekukan,” tegasnya dalam Deklarasi Papua Damai di lapangan Pendidikan, Wamena, Rabu (1/6).

Dikatakan, dalam musyawarah itu telah disimpulkan jika LMA akan mengambil alih kekuasaan MRP. Dengan begitu LMA akan melekat dengan pemerintahan, sehingga MRP dibekukan dan LMA dimasukan dalam pemerintahan yang dilakukan sampai ke kampung.

“Kami telah musyawarah sejak 30-31 mei kemarin maka pada 1 juni ini yang merupakan hari lahir Pancasila dan hasil dari musyawarah itu dibacakan di depan masyarakat seperti Undang-Undang Otsus jilid II yang didalamnya ada DOB 3 provinsi baru di Papua dan ini LMA menerima,” jelasnya.

Baca Juga :  Berdayakan OAP Butuh Data Akurat

Mantan Staf Khusus Presiden RI menyebutkan, khusus pemekaran Provinsi Papua akhirnya hasil musyawarah adat pihaknya melakukan voting. Dimana dari 5 wilayah adat, 1 tidak setuju dan 4 setuju sehingga dianggap ini sah.

“DOB provinsi dan 5 kabupaten percontohan yang direkomendasi seperti Kabupaten Trikora, Baliem Center, Okika, Bogoga dan  Yahukimo Timur. Itu diminta sama-sama di-SKkan dalam pembentukan 3 provinsi baru,” tegasnya.

Lenis Kogoya mengklaim bahwa masyarakat semakin mengerti dan semakin pintar, sehingga mereka mencintai NKRI. “Ini luar biasa. Selama ini diisukan Papua begini dan begitu. Sekarang bisa lihat sendiri, biar ada demo apapun cukup sudah capek itu. Kalau provinsi dan kabupaten sudah dibuka maka otomatis anak-anak yang pengangguran itu akan  diambil untuk tenaga kerja, oleh karena itu tak ada lagi tolak menolak,” tutupnya. (jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya