Sunday, January 5, 2025
24.7 C
Jayapura

TPU Dipalang, Pemakaman Puluhan Jenasah Dialihkan

JAYAPURA– Aksi pemalangan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Buper, Waena hingga Senin (30/12) berlanjut. Sarah Rode M yang mengklaim sebagai salah satu ahli waris dari Antonius N. Kaigere masih menutup tempat tersebut.

Malah jika diawal hanya ditutup oleh material, kini ditutup menggunakan cor semen dan batu. Alhasil dari penutupan ini ada puluhan jenasah yang harus dialihkan lokasi pemakamannya. Jika sehari bisa 3 hingga 4 jenasah yang dimakamkan maka dengan waktu 13 hari setidaknya ada puluhan jenasah yang terpaksa ditolak dimakamkan di lokasi yang sudah diberi pemerintah Kota Jayapura itu.

“Kemarin Minggu (29/12) ada jenazah dari Kampung Waena kami kita tolak karena mobil tidak bisa masuk,” ungkap petugas kebersihan TPU Muslim, Tresia Kaigere, kepada Cenderawasih Pos. Sementara itu Sarah Rode M. Kaigere menjelaskan pemalangan itu dilakukan buntut atas perosalan hak. Ia menyatakan Pemerintah Kota Jayapura menggunakan lahan milik orang tuanya Antonius N. Kaigere tanpa adanya kesepakatan secara tertulis.

Baca Juga :  Berwisata, Putri Kajari Jayawijaya Jadi Korban Curas

“Kami tidak pernah jual lahan ini kepada pemerintah tapi kenapa tiba tiba tahun 2018 mereka resmikan tanah itu menjadi TPU,” jelasnya. Ia pun menegaskan bahwa semasa orang tuanya hidup, tidak pernah menjual kahan tersebut kepada siapapn termasuk kepada H. Abdul Manang seperti pengakuan pemerintah.

“Sejak kapan orang tua saya jual lahan ini kepada H. Manang dia itu siapa kami juga anak-anak dari Antonius N. Kaigere tidak pernah jual lahan itu kepada H. Manang ataupun pemerintah, tapi tiba tiba pemerintah bayar tanah itu kepada H. Manang,” tandasnya.

Atas persoalan ini Ia mendesak pemerintah untuk segera membayar biaya kompensasi penggunaan lahan tersebut sebesar Rp 21 milyar. Angka ini dihitung mulai dari tahun 2018 peresmian TPU buper hingga tahun 2024. “Adapun uang kompensasi tersebut dituntut lantaran pemerintah dianggap telah mengelolahah lahan TPU tersebut sehingga sebagai ahli waris mereka wajib mendapatkan hasil kompensasi tersebut.

Baca Juga :  Posko Terpadu untuk Antisipasi Kejahatan dan Penyelundupan Barang Terlarang

“Kami beri waktu sampai Selasa (31/12) jika tidak maka palang tidak akan dibuka, dan siapapun yang berani buka palang tanpa penyelesaian masalah akan kami bawa keranah hukum,” tegasnya.  “Kalau memang uang kompensasi sudah dibayar lunas maka untuk penggunaan lajan kedepannya kami siap MoU apakah pemerintah atau kami yang kelola,” jelasnya.

JAYAPURA– Aksi pemalangan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Buper, Waena hingga Senin (30/12) berlanjut. Sarah Rode M yang mengklaim sebagai salah satu ahli waris dari Antonius N. Kaigere masih menutup tempat tersebut.

Malah jika diawal hanya ditutup oleh material, kini ditutup menggunakan cor semen dan batu. Alhasil dari penutupan ini ada puluhan jenasah yang harus dialihkan lokasi pemakamannya. Jika sehari bisa 3 hingga 4 jenasah yang dimakamkan maka dengan waktu 13 hari setidaknya ada puluhan jenasah yang terpaksa ditolak dimakamkan di lokasi yang sudah diberi pemerintah Kota Jayapura itu.

“Kemarin Minggu (29/12) ada jenazah dari Kampung Waena kami kita tolak karena mobil tidak bisa masuk,” ungkap petugas kebersihan TPU Muslim, Tresia Kaigere, kepada Cenderawasih Pos. Sementara itu Sarah Rode M. Kaigere menjelaskan pemalangan itu dilakukan buntut atas perosalan hak. Ia menyatakan Pemerintah Kota Jayapura menggunakan lahan milik orang tuanya Antonius N. Kaigere tanpa adanya kesepakatan secara tertulis.

Baca Juga :  Legowo, Pekman Tak Ajukan Gugatan ke MK

“Kami tidak pernah jual lahan ini kepada pemerintah tapi kenapa tiba tiba tahun 2018 mereka resmikan tanah itu menjadi TPU,” jelasnya. Ia pun menegaskan bahwa semasa orang tuanya hidup, tidak pernah menjual kahan tersebut kepada siapapn termasuk kepada H. Abdul Manang seperti pengakuan pemerintah.

“Sejak kapan orang tua saya jual lahan ini kepada H. Manang dia itu siapa kami juga anak-anak dari Antonius N. Kaigere tidak pernah jual lahan itu kepada H. Manang ataupun pemerintah, tapi tiba tiba pemerintah bayar tanah itu kepada H. Manang,” tandasnya.

Atas persoalan ini Ia mendesak pemerintah untuk segera membayar biaya kompensasi penggunaan lahan tersebut sebesar Rp 21 milyar. Angka ini dihitung mulai dari tahun 2018 peresmian TPU buper hingga tahun 2024. “Adapun uang kompensasi tersebut dituntut lantaran pemerintah dianggap telah mengelolahah lahan TPU tersebut sehingga sebagai ahli waris mereka wajib mendapatkan hasil kompensasi tersebut.

Baca Juga :  Tunggu Rekomendasi BPOM, Nakes Siap Divaksin

“Kami beri waktu sampai Selasa (31/12) jika tidak maka palang tidak akan dibuka, dan siapapun yang berani buka palang tanpa penyelesaian masalah akan kami bawa keranah hukum,” tegasnya.  “Kalau memang uang kompensasi sudah dibayar lunas maka untuk penggunaan lajan kedepannya kami siap MoU apakah pemerintah atau kami yang kelola,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/