Ke Depan Tugas MRP Akan Sangat Berat
JAYAPURA – Wakil Menteri (Wamen) Dalam Negeri John Wempi Wetipo melantik tiga anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2017-2022 di Gedung Lukmen, Kantor Gubernur Provinsi Papua Jumat (30/1) kemarin.
Pelantikan ini, berdasarkan surat MRP Nomor : 166/668/MRP tanggal 10 Desember 2021 perihal usulan pengisian PAW atas nama Alm Alberthus Moyuend utusan dari adat digantikan oleh Petrus Safan, Alm Demas Tokoro Utusan Adat digantikan oleh Gerson Yulianua Hassor, dan Alm Amandus Anakat Utusan Agama Katolik digantikan Drs Aloysius Kembana.
Wamendagri John Wempi Wetipo dalam sambutannya mengatakan meski bulan November yang akan datang tugas dan tanggung jawab Majelis Rakyat Papua akan berakhir namun pelantikan saat ini merupakan komitmen pemerintah pusat dengan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Saya menyampaikan selamat atas dilantiknya anggota MRP dan seluruh anggota MRP masa bhakti 2017-2022 Kami harapkan terus menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat daerah dan bangsa negara tercinta semoga bhakti saudara-saudari saat ini dan kedepannya menjadi sejarah indah bagi Provinsi Papua yang kita cintai,” kata Mantan Bupati Jayawijaya dua periode itu.
Kata Wempi, MRP yang memiliki kewenangan dalam menjalankan perlindungan dan penguatan keberpihakan serta membicarakan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada adat budaya, pemberdayaan perempuan dan penataan kehidupan beragama hal ini menjadi ruang lingkup dan batasan tugas dalam menjalankan kebijakan otonomi khusus.
“Majelis Rakyat Papua memiliki peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi orang asli Papua maka tugas Majelis Rakyat Papua memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua,” katanya.
Selain itu, memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) atas usulan DPRD dan pemerintah daerah, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat pemerintah dengan pihak ketiga di Tanah Papua khususnya menyangkut hak-hak orang Papua, menyampaikan aspirasi Orang Asli Papua dan memberikan pertimbangan Gubernur, Bupati/Wali Kota dan DPR berkaitan hak Orang Asli Papua (OAP).
MRP Juga memiliki tugas mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 serta mentaati peraturan perundang-undangan menjaga kelestarian pembinaan kehidupan adat dan budaya OAP, membina kehidupan beragama dan mendorong pemberdayaan perempuan.
Ia mengatakan ke depannya tugas Majelis Rakyat Papua akan sangat berat maka dengan masih tunggakan Perdasi dan Perdasus yang merupakan amanat undang-undang otonomi khusus yang belum ditetapkan gubernur dan DPRP.
” MRP sebagai lembaga yang memberikan persetujuan dan pertimbangan terkait rancangan perdasus dapat mendorong penyelesaian perdasus yang belum disahkan serta mendorong dan mengawasi Perdasus, Perdasi yang jika sudah ditetapkan agar dapat berjalan optimal dan implementasinya dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Mantan Wamen PUPR itu juga mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan Gubernur Papua dan DPR untuk membahas dan menetapkan Perdasi, Perdasus dan telah memberikan detail waktu sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022 tetapi karena ada pro kontra di lembaga DPRD maka sampai saat ini Kementerian Republik Indonesia belum dapat menerima proses yang diharapkan mempercepat pembangunan di tanah Papua.
“Gubernur, DPRD dan MRP harus bisa membangun sinergi serta berkolaborasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintahan dapat berjalan secara optimal sesuai tujuannya dan menjaga keutuhan NKRI,” katanya. (oel/wen)