Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Tak Boleh Ada Jualan di Sekolah!

Sudah Siapkan Juknis BTM Selama Setahun

JAYAPURA- Terkait dengan rencana pembukaan sekolah tatap muka atau belajar tatap muka yang disingkat BTM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura telah mempersiapkan juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan BTM di sekolah.

“Pada prinsipnya, Disdik sebagai pelaksana teknis di bidang pendidikan di Kota Jayapura tetap mengikuti apa yang menjadi instruksi Wali Kota Jayapura. Tanggal 1 Oktober ini, jenjang SD dan SMP diperbolehkan untuk BTM di sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Fachrudin Pasolo., Kamis (30/9) kemarin.

Dengan nantinya dikeluarkan Instruksi Wali Kota Jayapura, secara khusus perihal BTM tersebut, persiapan sekolah mesti dipenuhi, baik dari infrastruktur maupun penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Tak Ada Sweeping Namun Perketat Razia

“Pada prinsipnya, dari sekolah, khususnya SD dan SMP itu sudah siap, baik dari sisi infrastruktur, penerapan prokes, maupun vaksinasi. Untuk vaksinasi jenjang SMP itu sudah 98 persen untuk tenaga guru, sementara untuk siswa sudah 40 persen,” jelasnya.

“Disdik bersama para kepala sekolah jenjang SD dan SMP sudah siap melaksanakan BTM karena ini telah dipersiapkan sejak 2020,” sambungnya.

Pasolo menjelaskan teknis pelaksanaan BTM di sekolah, mulai dari waktu belajar yang dikurangi sebagaimana mengikuti petunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dijabarkan dalam petunjuk teknis Pemkot Jayapura.

“Dari yang sebelum pandemi belajar 7 – 8 jam setiap harinya, kini dipangkas menjadi satu sampai satu setengah jam per harinya. Pada BTM juga, diatur secara teknis oleh pihak sekolah perihal sistem shifting atau waktu belajar dari tiap kelas yang diatur bergantian, tidak bersamaan,” pungkasnya. (ade/gr/nat)

Baca Juga :  Tim SAR Pastikan Tidak Ada Speed Boat Terbalik

Sudah Siapkan Juknis BTM Selama Setahun

JAYAPURA- Terkait dengan rencana pembukaan sekolah tatap muka atau belajar tatap muka yang disingkat BTM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura telah mempersiapkan juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan BTM di sekolah.

“Pada prinsipnya, Disdik sebagai pelaksana teknis di bidang pendidikan di Kota Jayapura tetap mengikuti apa yang menjadi instruksi Wali Kota Jayapura. Tanggal 1 Oktober ini, jenjang SD dan SMP diperbolehkan untuk BTM di sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Fachrudin Pasolo., Kamis (30/9) kemarin.

Dengan nantinya dikeluarkan Instruksi Wali Kota Jayapura, secara khusus perihal BTM tersebut, persiapan sekolah mesti dipenuhi, baik dari infrastruktur maupun penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Tim SAR Pastikan Tidak Ada Speed Boat Terbalik

“Pada prinsipnya, dari sekolah, khususnya SD dan SMP itu sudah siap, baik dari sisi infrastruktur, penerapan prokes, maupun vaksinasi. Untuk vaksinasi jenjang SMP itu sudah 98 persen untuk tenaga guru, sementara untuk siswa sudah 40 persen,” jelasnya.

“Disdik bersama para kepala sekolah jenjang SD dan SMP sudah siap melaksanakan BTM karena ini telah dipersiapkan sejak 2020,” sambungnya.

Pasolo menjelaskan teknis pelaksanaan BTM di sekolah, mulai dari waktu belajar yang dikurangi sebagaimana mengikuti petunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dijabarkan dalam petunjuk teknis Pemkot Jayapura.

“Dari yang sebelum pandemi belajar 7 – 8 jam setiap harinya, kini dipangkas menjadi satu sampai satu setengah jam per harinya. Pada BTM juga, diatur secara teknis oleh pihak sekolah perihal sistem shifting atau waktu belajar dari tiap kelas yang diatur bergantian, tidak bersamaan,” pungkasnya. (ade/gr/nat)

Baca Juga :  Ada yang Kaget Ada yang Anggap Bunyi Biasa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya