MERAUKE– Karena terlibat politik praktis, 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke resmi diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan mengungkapkan kedua orang tersebut diberhentikan sebagai ASN sekitar 4 bulan setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif.
Keduanya diberhentikan karena maju sebagai calon anggota legeslatif periode 2024-2029. Kendati tidak terpilih pada pemilu Legeslatif yang digelar di tahun 2024 tapi bentuk konsekuensi logis yang telah memutuskan maju sebagai calon legeslatif yang digelar di tahun 2024 tersebut.
Salvianus Laiyan mengungkapkan, salah satu yang diberhentikan dari ASN tersebut adalah pegawai pada RSUD Merauke dan satunya pegawai pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke.
‘’Itu sudah diproses dan diberhentikan dari ASN. Tidak terima gaji lagi,’’ kata Salvianus Laiyan. Keduanya, lanjut Salvianus Laiyan tidak bisa pensiun dini karena keduanya belum memenuhi 20 tahun sebagai ASN dan usianya belum cukup 50 tahun.