Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Curi 1 Kg Emas, Penjual Ikan Ditangkap

Lokasi kebakaran, di Jalan Setiapura II, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Senin (29/7) lalu.

*Beraksi Saat Kebakaran di Jalan Setiapura

JAYAPURA- Polisi menangkap seorang penjual ikan di Pasar Hamadi berinisial HM. Pelaku diduga mencuri emas seberat 1 kg dengan harga sekira Rp 650 juta di lokasi kebakaran, di Jalan Setiapura II, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Senin (29/7) lalu.

Pria 41 tahun tersebut mencuri emas di Toko Senang milik H. Ismail. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban kebakaran sedang sibuk menyelamatkan barang berharga milik mereka. 

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi  nomor : LP/ 665/VII/2019/papua/ res jayapura kota, tanggal 30 Juli 2019.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menerangkan, pencurian tersebut bermula saat korban  mengamankan beberapa talang emas yang terdiri dari kalung dan cincin emas ke dalam  kain sarung warna putih yang diletakkan di atas lemari emas. Korban selanjutnya  mengamankan emas lainnya yang berada di atas etalase bagian dalam.

“Saat korban sibuk menyelamatkan emas jualannya, pelaku yang berdiri di depan toko langsung menyuruh korban untuk segera keluar dan memadamkan lampu. Namun saat korban fokus untuk mengamankan emas yang lainnya, tiba-tiba pelaku masuk dan mengambil emas yang korban isi dalam kain sarung dan membawanya pergi,” ungkap Jahja yang dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Baca Juga :  Saksi Bertambah, Beberapa Pelaku Dikejar

Dikatakan, pelaku ditangkap Selasa (30/7) sekira pukul 21.00 WIT di Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan. Pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota.

“Barang bukti disita di rumah pelaku di Weref, saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku telah kami amankan di ruang tahanan Polres Jayapura Kota,” ungkap Kamal.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal  363 ayat 1 ke2 KUHP dengan ancaman  hukuman 7 tahun penjara.

“Tidak menutup kemungkinan isteri pelaku juga akan diperiksa, ia dimintai keterangan sebagai saksi,”pungkasnya.

Sementara itu, meskipun sudah mengetahui penyebab kebakaran 12 unit bangunan Ruko dan satu unit bangunan kantor dipicu oleh bocah berusia empat tahun yang bermain korek api dalam kamar, hingga membakar kasur yang berdampak terjadinya kebakaran, Polisi belum menetapkan satupun yang menjadi tersangka dalam insiden tersebut.

Jahja Rumra menyebutkan, hingga kemarin hanya satu saksi yang telah dimintai keterangan. Dimana saksi tersebut adalah saksi pelapor atas kejadian kebakaran tersebut. 

Baca Juga :  Kabupaten Mamberamo Tengah Raih Predikat WDP

“Satu saksi telah kami mintai keterangan, saksi tersebut merupakan pelapor bernama H Ismail,” jelasnya. 

Untuk saksi lainnya lanjut Jahja, dalam waktu dekat pihak Reskrim Polres Jayapura Kota akan melakukan pemanggilan. Termasuk pemilik tempat yang diduga sebagai sumber api berasal. 

Dalam kejadian kebakaran Senin (29/7) malam yang menghanguskan sebanyak 12 unit bangunan Ruko dan satu unit bangunan kantor tersebut, belum ada satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi  dihubungkan dengan olah tempat kejadian perkara barulah bisa dilakukan gelar perkara untuk menentukan pelakunya siapa,” tuturnya.

Menurut Jahja, kasus kebakaran yang terjadi di Kota Jayapura sejak sebulan belakangan ini  seperti musiman. Ia mencontohkan seperti musiman orang rampok, musim pembunuhan, musim ditemukan mayat begitu juga dengan kebakaran.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat jika telah terjadi suatu peristiwa kebakaran di suatu tempat, maka di tempat lain harus waspada mulai dari bakar lampunya, dan memperhatikan setiap colokan yang ada di rumahnya.

“Setiap masyarakat lebih waspada soal hal itu, meningkatkan kewaspadaan jika di tempat lain sudah ada kejadian kebakaran. Perhatikan kondisi rumah sebelum meninggalkannya,” tutupnya. (fia/nat) 

Lokasi kebakaran, di Jalan Setiapura II, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Senin (29/7) lalu.

*Beraksi Saat Kebakaran di Jalan Setiapura

JAYAPURA- Polisi menangkap seorang penjual ikan di Pasar Hamadi berinisial HM. Pelaku diduga mencuri emas seberat 1 kg dengan harga sekira Rp 650 juta di lokasi kebakaran, di Jalan Setiapura II, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Senin (29/7) lalu.

Pria 41 tahun tersebut mencuri emas di Toko Senang milik H. Ismail. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban kebakaran sedang sibuk menyelamatkan barang berharga milik mereka. 

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi  nomor : LP/ 665/VII/2019/papua/ res jayapura kota, tanggal 30 Juli 2019.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menerangkan, pencurian tersebut bermula saat korban  mengamankan beberapa talang emas yang terdiri dari kalung dan cincin emas ke dalam  kain sarung warna putih yang diletakkan di atas lemari emas. Korban selanjutnya  mengamankan emas lainnya yang berada di atas etalase bagian dalam.

“Saat korban sibuk menyelamatkan emas jualannya, pelaku yang berdiri di depan toko langsung menyuruh korban untuk segera keluar dan memadamkan lampu. Namun saat korban fokus untuk mengamankan emas yang lainnya, tiba-tiba pelaku masuk dan mengambil emas yang korban isi dalam kain sarung dan membawanya pergi,” ungkap Jahja yang dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Baca Juga :  Pangkas Jarak

Dikatakan, pelaku ditangkap Selasa (30/7) sekira pukul 21.00 WIT di Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan. Pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota.

“Barang bukti disita di rumah pelaku di Weref, saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku telah kami amankan di ruang tahanan Polres Jayapura Kota,” ungkap Kamal.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal  363 ayat 1 ke2 KUHP dengan ancaman  hukuman 7 tahun penjara.

“Tidak menutup kemungkinan isteri pelaku juga akan diperiksa, ia dimintai keterangan sebagai saksi,”pungkasnya.

Sementara itu, meskipun sudah mengetahui penyebab kebakaran 12 unit bangunan Ruko dan satu unit bangunan kantor dipicu oleh bocah berusia empat tahun yang bermain korek api dalam kamar, hingga membakar kasur yang berdampak terjadinya kebakaran, Polisi belum menetapkan satupun yang menjadi tersangka dalam insiden tersebut.

Jahja Rumra menyebutkan, hingga kemarin hanya satu saksi yang telah dimintai keterangan. Dimana saksi tersebut adalah saksi pelapor atas kejadian kebakaran tersebut. 

Baca Juga :  11 Ondoafi Dapat Hadiah Mobil dari Pj Wali Kota

“Satu saksi telah kami mintai keterangan, saksi tersebut merupakan pelapor bernama H Ismail,” jelasnya. 

Untuk saksi lainnya lanjut Jahja, dalam waktu dekat pihak Reskrim Polres Jayapura Kota akan melakukan pemanggilan. Termasuk pemilik tempat yang diduga sebagai sumber api berasal. 

Dalam kejadian kebakaran Senin (29/7) malam yang menghanguskan sebanyak 12 unit bangunan Ruko dan satu unit bangunan kantor tersebut, belum ada satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi  dihubungkan dengan olah tempat kejadian perkara barulah bisa dilakukan gelar perkara untuk menentukan pelakunya siapa,” tuturnya.

Menurut Jahja, kasus kebakaran yang terjadi di Kota Jayapura sejak sebulan belakangan ini  seperti musiman. Ia mencontohkan seperti musiman orang rampok, musim pembunuhan, musim ditemukan mayat begitu juga dengan kebakaran.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat jika telah terjadi suatu peristiwa kebakaran di suatu tempat, maka di tempat lain harus waspada mulai dari bakar lampunya, dan memperhatikan setiap colokan yang ada di rumahnya.

“Setiap masyarakat lebih waspada soal hal itu, meningkatkan kewaspadaan jika di tempat lain sudah ada kejadian kebakaran. Perhatikan kondisi rumah sebelum meninggalkannya,” tutupnya. (fia/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya