Site icon Cenderawasih Pos

Kasusnya Dihentikan Sepihak, Viktor Mambor Ajukan Prapid

Suasana sidang perdana Prapid antara Viktor Mambor melawan Pihak Kepolisian di PN Jayapura, Jumat (28/6) kemarin. (FOTO:KAREL/CEPOS)

JAYAPURA-Viktor Claus Mambor mengajukan praperadilan (Prapid) terhadap Kapolri, Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura, dan Kapolsek Jayapura Utara.

Prapid diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum, atas kasus ledakan diduga bom yang terjadi di samping kediamannya di Kompleks Bak Air, Angkasa Pura, Distrik Jayapura Utara pada tanggal 23 Januari 2023 lalu.

Adapun kasus yang menimpa wartawan senior ini bermula pada tanggal 23 Januari 2023 lalu, koban selaku termohon mendapatkan ancaman, intimidasi yang disertai dengan adanya ledakan yang diduga merupakan bom di samping kediamannya di Kompleks Bak Air, Angkasa Pura, Distrik Jayapura Utara.

Pasca kejadian, korban melaporkan hal itu ke Mapolsek Jayapura Utara (Japut). Awalnya pihak Polsek Japut melakukan penyidikan dengan  melakukan olah TKP, serta meminta keterangan korban.

Namun seiring berjalannya waktu, korban tidak mendapatkan informasi terkait perkembangan hasil penyidikan.

Parahnya lagi,  pada bulan Oktober 2023 lalu,  korban dikagetkan dengan informasi dari Komnas HAM Papua yang pada intinya bahwa laporan polisi atas kasusnya itu telah dilakukan gelar perkara dengan rekomendasi menghentikan penyidikan tertanggal 12 Mei 2023.

Atas informasi tersebut, Viktor langsung mengirimkan surat ke Polsek Japut. Namun jawaban tertulis Kapolsek Japut menyebutkan bahwa perkaranya masih tetap berjalan dan korban diminta untuk memberikan keterangan ulang.

Setelah memberikan keterangan ulang pada hari yang sama, pihak Kepolisian justru mengeluarkan surat penghentian penyidikan tanpa adanya kejelasan.

“Atas hal ini, kami menilai termohon tidak menjunjung tinggi proses hukum yang adil (due process of law) dan bertindak sesuka hati,” kata Simon Pattiradjawane selaku kuasa hukum termohon saat membacakan permohonan Prapid di PN Jayapura, Jumat (28/06/2024).

Atas persoalan tersebut kuasa hukum pemohon meminta agar Hakim Tunggal PN Jayapura, dapat memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan demi kepentingan dan kepastian hukum. Karena Praperadilan sejatinya dibentuk sebagai alat pengawasan dan kontrol terhadap berbagai upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version