Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Penumpang Dua Kapal Perintis Akhirnya Diturunkan

PERIKSA SUHU: Petugas KKP didampingi aparat Kepolisian ketika melakukan pemeriksaan kesehatan kedua terhadap ABK KMP Mambramo Foja dan KM Sabuk Nusantara 63 yang diturunkan setelah dikarantina di atas kapal selama dua malam, Senin (31/3) kemarin. ( FOTO: Fiktor Palembangan/cepos)

BIAK-Setelah dikarantina dua malam di atas kapal, puluhan penumpang di dua kapal perintis yang tiba di Pelabuhan Biak, Minggu (29/3) malam akhirnya bisa diizinkan turun, Selasa (31/3) kemarin. Mereka diizinkan turun dengan catatan (tetap dalam pantauan) dan setelah melalui pemeriksaan kesehatan selama dua kali. 

Tak hanya penumpang yang mendapat pemeriksaan dua kali, namun semua ABK KMP Mambramo Foja dan KM Sabuk Nusantara 63 juga wajib diperiksa.  Para penumpang  tersebut tetap dalam pengawasan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor. 

 Semua penumpang (termasuk sejumlah ABK) statusnya jadi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP).  Artinya perkembangan kesehatan mereka tetap dalam pengawasan ketat selama 14 hari kedepan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan masuknya Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor.

Status para penumpang itu dijadikan OTG dan ODP setelah melalui berbagai pertimbangan dan pemeriksaan. “Langkah-langkah antisipasi perlu dilakukan, mereka tetap kami jadikan OTG dan ada jadi ODP. Kami berharap semua pihak memahami hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Daud N. Duwiri, S.KM.,M.Kes kepada Cenderawasih Pos, Selasa (31/3)  kemarin.

Baca Juga :  Rekreasi di Pantai Base G, Seorang Remaja Tewas Tenggelam

  Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukah oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor mencatat bahwa KMP Mamberamo Foja yang membawa 42 org penumpang, lima orang diantaranya statsunya sebagai ODP dan 37 orang lainnya sebagai OTG. Sedangkan ABK KMP Mambramo Foja sebanyak 16 orang semuanya dinyatakan sehat.

Sementara penumpangan di KM Sabuk Nusantara 63 masuk sebagai kategori OTG sebanyak 40 orang, lalu kategori ODP 2 orang. Sedangkan 20 ABK kapal yang berangkat dari Manokwari ke Biak ini tiga orang di antarannya statusnya sebagai ODP dan sebagai OTG sebanyak 17 orang. 

“Mereka akan tetap dalam pengawasan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan setiap saat untuk melihat kondisi mereka. Intinya, mereka masuk dalam kategori OTG dan ODP supaya lebih mudah dipantau perkembangan kesehatannya selama 14 hari, kita berharap semuanya baik-baik saja. Dan perlu diketahui langkah ini kami ambil sebagai bagian upaya pencegahan virus corona di Kabupaten Biak Numfor,” kata Daud Duwiri menambahkan. 

Baca Juga :  Soal Hukum dan HAM, Tiga Pengacara Backup Gubernur Enembe

Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tidak akan mengizinkan kapal apapun yang akan masuk di wilayah Biak, kecuali kapal kargo atau barang. Namun setiap ABK kapal kargo atau barang juga wajib diperiksa kesehatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid-19 masuk di Biak Numfor. 

“Saya tegaskan bahwa tidak boleh ada kapal yang membawa penumpang diizinkan lagi sandar di pelabuhan, kecuali kapal yang membawa kebutuhan bahan pokok atau kapal kontainer. Namun semua ABK-nya juga wajib diperiksa. Kalau statusnya harus dikarantina sesuai hasil pemeriksaan maka ABK bersangkutan harus dikarantina,” tegas Bupati Herry Naap didampingi Sekda Biak Numfor Markus O.Masnembra, SH.,MM ketika memimpin rapat koordinasi dengan semua instansi terkait yang mengelola Pelabuhan Biak, di Poskoh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.(itb/nat)

PERIKSA SUHU: Petugas KKP didampingi aparat Kepolisian ketika melakukan pemeriksaan kesehatan kedua terhadap ABK KMP Mambramo Foja dan KM Sabuk Nusantara 63 yang diturunkan setelah dikarantina di atas kapal selama dua malam, Senin (31/3) kemarin. ( FOTO: Fiktor Palembangan/cepos)

BIAK-Setelah dikarantina dua malam di atas kapal, puluhan penumpang di dua kapal perintis yang tiba di Pelabuhan Biak, Minggu (29/3) malam akhirnya bisa diizinkan turun, Selasa (31/3) kemarin. Mereka diizinkan turun dengan catatan (tetap dalam pantauan) dan setelah melalui pemeriksaan kesehatan selama dua kali. 

Tak hanya penumpang yang mendapat pemeriksaan dua kali, namun semua ABK KMP Mambramo Foja dan KM Sabuk Nusantara 63 juga wajib diperiksa.  Para penumpang  tersebut tetap dalam pengawasan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor. 

 Semua penumpang (termasuk sejumlah ABK) statusnya jadi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP).  Artinya perkembangan kesehatan mereka tetap dalam pengawasan ketat selama 14 hari kedepan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan masuknya Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor.

Status para penumpang itu dijadikan OTG dan ODP setelah melalui berbagai pertimbangan dan pemeriksaan. “Langkah-langkah antisipasi perlu dilakukan, mereka tetap kami jadikan OTG dan ada jadi ODP. Kami berharap semua pihak memahami hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Daud N. Duwiri, S.KM.,M.Kes kepada Cenderawasih Pos, Selasa (31/3)  kemarin.

Baca Juga :  Rekreasi di Pantai Base G, Seorang Remaja Tewas Tenggelam

  Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukah oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor mencatat bahwa KMP Mamberamo Foja yang membawa 42 org penumpang, lima orang diantaranya statsunya sebagai ODP dan 37 orang lainnya sebagai OTG. Sedangkan ABK KMP Mambramo Foja sebanyak 16 orang semuanya dinyatakan sehat.

Sementara penumpangan di KM Sabuk Nusantara 63 masuk sebagai kategori OTG sebanyak 40 orang, lalu kategori ODP 2 orang. Sedangkan 20 ABK kapal yang berangkat dari Manokwari ke Biak ini tiga orang di antarannya statusnya sebagai ODP dan sebagai OTG sebanyak 17 orang. 

“Mereka akan tetap dalam pengawasan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan setiap saat untuk melihat kondisi mereka. Intinya, mereka masuk dalam kategori OTG dan ODP supaya lebih mudah dipantau perkembangan kesehatannya selama 14 hari, kita berharap semuanya baik-baik saja. Dan perlu diketahui langkah ini kami ambil sebagai bagian upaya pencegahan virus corona di Kabupaten Biak Numfor,” kata Daud Duwiri menambahkan. 

Baca Juga :  Cahaya Kemenangan dari Timur Papua

Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tidak akan mengizinkan kapal apapun yang akan masuk di wilayah Biak, kecuali kapal kargo atau barang. Namun setiap ABK kapal kargo atau barang juga wajib diperiksa kesehatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid-19 masuk di Biak Numfor. 

“Saya tegaskan bahwa tidak boleh ada kapal yang membawa penumpang diizinkan lagi sandar di pelabuhan, kecuali kapal yang membawa kebutuhan bahan pokok atau kapal kontainer. Namun semua ABK-nya juga wajib diperiksa. Kalau statusnya harus dikarantina sesuai hasil pemeriksaan maka ABK bersangkutan harus dikarantina,” tegas Bupati Herry Naap didampingi Sekda Biak Numfor Markus O.Masnembra, SH.,MM ketika memimpin rapat koordinasi dengan semua instansi terkait yang mengelola Pelabuhan Biak, di Poskoh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.(itb/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya