Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

JUT dan 6 Orang Jadi Tersangka

BARANG BUKTI: Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Tony didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan di Mapolda Papua, Kamis (28/2).( foto : Elfira/Cepos)

DPR Papua Apresiasi Kesigapan Polda Papua

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus pengerusakan dan penganiayaan di Koya Barat, Distrik Muara Tami yang terjadi Rabu (27/2). 

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kurung dari 24 jam terhitung sejak Rabu (27/2) malam. 

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono menyebutkan, dari delapan orang diamankan yaitu F, JUT, AB, AY, AR, IH, MM, dan A, telah dilakukan pemeriksaan secara marathon sejak Rabu (27/2) malam. Hingga Kamis (28/2) siang dilakukan gelar perkara proses penyidikan, hanya ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yakni JUT, AB, AY, AR, IH, MM, dan A. Sementara F sudah dikembalikan lantaran tak cukup bukti,” ucap Tony Harsono kepada wartawan dalam siaran persnya di Media Center Polda Papua, Kamis (28/2) malam.

Dikatakan, tujuh orang tersebut dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Selain itu tiga lainnya dengan inisial JUT, AB dan AY dimasukan perkara Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Motifnya adalah ketersinggungan, hingga terjadi pengrusakan,” katanya.

Terkait dengan kondisi JUT sendiri, Tony Harsono menyebutkan yang bersangkutan sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara lantaran asam urat.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan kasus pengrusakan dan penganiayaan tersebut tidak ada kaitannya dengan ibadah, melainkan hanya ketersinggungan.

Baca Juga :  Pemerintah Melockdown Babi Masuk Papua

Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat Papua khususnya Kota Jayapura untuk saling bergandengan tangan dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.

“Mari kita jaga kota ini dan saling bergandengan tangan tanpa melakukan gerakan apapun, kasus ini sudah ditangani Polda Papua,” ucap Kamal.

Terkait kejadian yang terjadi saat ini, Kapolda Papua, Irjen Pol. Martuani Sormin berterima kasih kepada masyarakat Koya, Jayapura dan sekitarnya yang tidak terpancing atau terprovokasi dengan kegiatan  pengrusakan yang terjadi Rabu (27/2).

Dirinya berharap situasi yang kondusif  saat ini tetap terjaga dan seluruh masyarakat yang ada di Papua khususnya di Kota Jayapura memercayakan  kasus tersebut kepada penyidik Polda Papua  yang akan  bekerja secara objektif dan profesional.

“Saya pastikan kita berikan pengamanan di lokasi kejadian, saya minta kepala distrik turut menjaga keamanan lingkungan seluruh wilayah Koya dan Siskamling harus dibuat,” ucap Kapolda.

Sebelumnya Rabu (27/2) sekira pukul 18.45 WIT Kapolda Martuani Sormin mengunjungi korban kasus pengrusakan dan penganiayaan di Koya Barat dan Kamis (28/2) kemarin ke Kabupaten Keerom guna melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Martuani Sormin menyampaikan bahwa kasus ini telah diambil alih Polda Papua. “Percayakan kepada Polda Papua. Jangan ada gerakan tambahan untuk balas dendam karena masalah tersebut akan jauh lebih besar,” pintanya.

“Kita perlu jaga harmonisasi dan kerukunan antar umat beragama, jangan sampai momen ini diambil oleh kepentingan yang lain. Buatlah Siskamling untuk bersama-sama menjaga keamanan. Kami hadir ke sini untuk memastikan keamanan dan meyakinkan masyarakat di sini bahwa tidak sendiri, ada kami dari Polri dan TNI,” sambungnya.

Baca Juga :  OTK Kibarkan Kain Putih Bercorak BK di Wamena

Adapun barang bukti yang diamankan 5 samurai, sound sistem, dan beberapa alat tajam lainnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mengapresiasi kesigapan Polda Papua dalam menyikapi kasus tersebut. 

Menurut Along, kalau kasus ini terlambat disikapi, maka bukan tidak mungkin dapat merusak hubungan dan kerukunan antar umat beragama di Papua.

“Dengan respon sigap Kapolda Papua dan jajarannya, diharapkan kasus ini dapat ditindaklanjuti pula dengan proses hukum yang benar-benar dilakukan secara adil terhadap para pelaku,” pintanya.

Along juga mengharapkan masyarakat Papua, khususnya yang berdomisili di Kota Jayapura untuk tetap bersatu dan menjunjung tinggi kedamaian, terutama kedamaian antar umat beragama.

Terkait dengan adanya desakan agar pelaku pengrusakan dikeluarkan dari Papua, Along menyebutkan bahwa hal tersebut harus berdasarkan hukum juga. Namun, kalau kemudian berbicara dari aspek hukum adat di Papua, maka tentunya hal ini tergantung dari komitmen seluruh masyarakat adat.

“Selain penyelesaian kasus berdasarkan hukum positif dari Polda Papua, di sisi lain berlaku juga hukum adat di Papua. Sehingga kita nanti lihat proses hukum adatnya itu seperti apa. Sebab, ini tidak bisa dikesampingkan karena kita hidup di tanah yang dalam tatanan hukum adatnya itu masih sangat kental,” tambahnya. (fi/gr/nat)

BARANG BUKTI: Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Tony didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan di Mapolda Papua, Kamis (28/2).( foto : Elfira/Cepos)

DPR Papua Apresiasi Kesigapan Polda Papua

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus pengerusakan dan penganiayaan di Koya Barat, Distrik Muara Tami yang terjadi Rabu (27/2). 

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kurung dari 24 jam terhitung sejak Rabu (27/2) malam. 

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono menyebutkan, dari delapan orang diamankan yaitu F, JUT, AB, AY, AR, IH, MM, dan A, telah dilakukan pemeriksaan secara marathon sejak Rabu (27/2) malam. Hingga Kamis (28/2) siang dilakukan gelar perkara proses penyidikan, hanya ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yakni JUT, AB, AY, AR, IH, MM, dan A. Sementara F sudah dikembalikan lantaran tak cukup bukti,” ucap Tony Harsono kepada wartawan dalam siaran persnya di Media Center Polda Papua, Kamis (28/2) malam.

Dikatakan, tujuh orang tersebut dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Selain itu tiga lainnya dengan inisial JUT, AB dan AY dimasukan perkara Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Motifnya adalah ketersinggungan, hingga terjadi pengrusakan,” katanya.

Terkait dengan kondisi JUT sendiri, Tony Harsono menyebutkan yang bersangkutan sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara lantaran asam urat.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan kasus pengrusakan dan penganiayaan tersebut tidak ada kaitannya dengan ibadah, melainkan hanya ketersinggungan.

Baca Juga :  Cemburu, Istri Dipukul Hingga Tewas

Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat Papua khususnya Kota Jayapura untuk saling bergandengan tangan dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.

“Mari kita jaga kota ini dan saling bergandengan tangan tanpa melakukan gerakan apapun, kasus ini sudah ditangani Polda Papua,” ucap Kamal.

Terkait kejadian yang terjadi saat ini, Kapolda Papua, Irjen Pol. Martuani Sormin berterima kasih kepada masyarakat Koya, Jayapura dan sekitarnya yang tidak terpancing atau terprovokasi dengan kegiatan  pengrusakan yang terjadi Rabu (27/2).

Dirinya berharap situasi yang kondusif  saat ini tetap terjaga dan seluruh masyarakat yang ada di Papua khususnya di Kota Jayapura memercayakan  kasus tersebut kepada penyidik Polda Papua  yang akan  bekerja secara objektif dan profesional.

“Saya pastikan kita berikan pengamanan di lokasi kejadian, saya minta kepala distrik turut menjaga keamanan lingkungan seluruh wilayah Koya dan Siskamling harus dibuat,” ucap Kapolda.

Sebelumnya Rabu (27/2) sekira pukul 18.45 WIT Kapolda Martuani Sormin mengunjungi korban kasus pengrusakan dan penganiayaan di Koya Barat dan Kamis (28/2) kemarin ke Kabupaten Keerom guna melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Martuani Sormin menyampaikan bahwa kasus ini telah diambil alih Polda Papua. “Percayakan kepada Polda Papua. Jangan ada gerakan tambahan untuk balas dendam karena masalah tersebut akan jauh lebih besar,” pintanya.

“Kita perlu jaga harmonisasi dan kerukunan antar umat beragama, jangan sampai momen ini diambil oleh kepentingan yang lain. Buatlah Siskamling untuk bersama-sama menjaga keamanan. Kami hadir ke sini untuk memastikan keamanan dan meyakinkan masyarakat di sini bahwa tidak sendiri, ada kami dari Polri dan TNI,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemerintah Melockdown Babi Masuk Papua

Adapun barang bukti yang diamankan 5 samurai, sound sistem, dan beberapa alat tajam lainnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mengapresiasi kesigapan Polda Papua dalam menyikapi kasus tersebut. 

Menurut Along, kalau kasus ini terlambat disikapi, maka bukan tidak mungkin dapat merusak hubungan dan kerukunan antar umat beragama di Papua.

“Dengan respon sigap Kapolda Papua dan jajarannya, diharapkan kasus ini dapat ditindaklanjuti pula dengan proses hukum yang benar-benar dilakukan secara adil terhadap para pelaku,” pintanya.

Along juga mengharapkan masyarakat Papua, khususnya yang berdomisili di Kota Jayapura untuk tetap bersatu dan menjunjung tinggi kedamaian, terutama kedamaian antar umat beragama.

Terkait dengan adanya desakan agar pelaku pengrusakan dikeluarkan dari Papua, Along menyebutkan bahwa hal tersebut harus berdasarkan hukum juga. Namun, kalau kemudian berbicara dari aspek hukum adat di Papua, maka tentunya hal ini tergantung dari komitmen seluruh masyarakat adat.

“Selain penyelesaian kasus berdasarkan hukum positif dari Polda Papua, di sisi lain berlaku juga hukum adat di Papua. Sehingga kita nanti lihat proses hukum adatnya itu seperti apa. Sebab, ini tidak bisa dikesampingkan karena kita hidup di tanah yang dalam tatanan hukum adatnya itu masih sangat kental,” tambahnya. (fi/gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya