Saturday, February 1, 2025
26.7 C
Jayapura

Pernyataan Direktur RSUD Jayapura Ditanggapi Pro Kontra

JAYAPURA– Statemen dan kebijakan Direktur RSUD dok II Jayapura, dr. Aaron Rumainum yang menyatakan bahwa BPJS tidak lagi bisa digunakan untuk pasien yang terluka akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) ternyata  memicu perdebatan.

Disatu sisi, kebijakan ini bisa dijadikan efek jera karena mereka yang terluka alibat laka lantas tidak lagi dibiayai BPJS karena jelas-jelas luka yang dialami diawali dari perbuatan sadar dan paham akan dampak. Paham jika berkendara dalam keadaan dipengauruhi minuman keras maka potensi kecelakaan sangat memungkinkan.

Namun meski tahu akibatnya ternyata tetap berkendara dalam keadaan dipengaruhi miras. Namun, disisi lain, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin akses layanan kesehatan bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Jubir TPNPB: Ditembak Karena Bawa Logistik TNI Polri

Seperti yang disoroti oleh anggota DPR Papua, Alberth Meraudje, kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Menurut Albert, prinsip dasar dari BPJS adalah memberikan akses kesehatan bagi semua peserta yang telah membayar iuran, tanpa melihat latar belakang atau penyebab penyakitnya. Jika pasien yang terkena dampak miras dikecualikan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan publik.

JAYAPURA– Statemen dan kebijakan Direktur RSUD dok II Jayapura, dr. Aaron Rumainum yang menyatakan bahwa BPJS tidak lagi bisa digunakan untuk pasien yang terluka akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) ternyata  memicu perdebatan.

Disatu sisi, kebijakan ini bisa dijadikan efek jera karena mereka yang terluka alibat laka lantas tidak lagi dibiayai BPJS karena jelas-jelas luka yang dialami diawali dari perbuatan sadar dan paham akan dampak. Paham jika berkendara dalam keadaan dipengauruhi minuman keras maka potensi kecelakaan sangat memungkinkan.

Namun meski tahu akibatnya ternyata tetap berkendara dalam keadaan dipengaruhi miras. Namun, disisi lain, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin akses layanan kesehatan bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Wali Kota dan Ondoafi Port Numbay Tak Setuju Pergerakan Massa

Seperti yang disoroti oleh anggota DPR Papua, Alberth Meraudje, kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Menurut Albert, prinsip dasar dari BPJS adalah memberikan akses kesehatan bagi semua peserta yang telah membayar iuran, tanpa melihat latar belakang atau penyebab penyakitnya. Jika pasien yang terkena dampak miras dikecualikan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan publik.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/