Tuesday, May 14, 2024
25.7 C
Jayapura

Pindah Partai Hal Biasa, Tidak Bermasalah

JAYAPURA-Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jayapura, Harhan menyampaikan terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang pindah partai, menurutnya  tidak bermasalah jika partai yang baru  lolos verifikasi menjadi partai pengusung untuk pemilu 2024 mendatang.

Namun apabila setelah pindah partai lalu partai baru tidak lolos verifikasi, sedangkan partai yang lama lolos verfikasi, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan dan di PAW.

“Pinda-pindah partai itu hal biasa terjadi di DPR, itukan tergantung kepribadian seseorang, dan tidak bermasalah selama partai yang dipilihnya itu lolos verfikasi, maka yang bersangkutan tetap jadi anggota DPRD,” terang Harhan, Senin (13/11).

Harhan pun menyampaikan di DPRD Kota Jayapura, terdapat 3 orang anggota DPRD yang pindah partai, ketiganya itu lolos menjadi Bacaleg DPRD.

Baca Juga :  Semua Pokja Wajib Pertanggungjawabkan Dana Covid-19

“Kita di DPRD ada tiga orang yang pindah partai, dua orang dari partai Berkarya pindah ke Partai Perindo dan Garuda, sementara 1 orangnya dari partai PKPI pindah PKN, semuanya lolos jadi Bacaleg 2024 mendatang,” ungkapnya.

Pemindahan terhadap tiga orang anggota DPRD tersebutpun tidak dipermasalahkan, karena ketiganya pindah pada partai yang lolos verifikasi sebagai partai politik pengusung pemilu 2024. “Ketiganya tidak di-PAW, karena sebelum mereka pindah pastinya koordinasi dulu dengan partai pengusung sebelumnya, jadi tidak bermasalah,” tandasnya.

  Bermasalah lanjutnya ketika setelah pindah partai lalu pertau yang lama lolos verifikasi sementara partai baru tidak, maka yang bersankutan wajib di PAW. “Semua itu ada aturannya, tetapi yang ada di DPRD saat ini masing masing lolos verfikasi,” ungkap anggota DPRD Kota Jayapura. (rel/tri)

Baca Juga :  Demo Parpol dan Masyarakat Batalkan Pelaksanaan Pleno KPU Jayawijaya

JAYAPURA-Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jayapura, Harhan menyampaikan terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang pindah partai, menurutnya  tidak bermasalah jika partai yang baru  lolos verifikasi menjadi partai pengusung untuk pemilu 2024 mendatang.

Namun apabila setelah pindah partai lalu partai baru tidak lolos verifikasi, sedangkan partai yang lama lolos verfikasi, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan dan di PAW.

“Pinda-pindah partai itu hal biasa terjadi di DPR, itukan tergantung kepribadian seseorang, dan tidak bermasalah selama partai yang dipilihnya itu lolos verfikasi, maka yang bersangkutan tetap jadi anggota DPRD,” terang Harhan, Senin (13/11).

Harhan pun menyampaikan di DPRD Kota Jayapura, terdapat 3 orang anggota DPRD yang pindah partai, ketiganya itu lolos menjadi Bacaleg DPRD.

Baca Juga :  Usung Kenius Kogoya Maju Sebagai Gubernur Papua

“Kita di DPRD ada tiga orang yang pindah partai, dua orang dari partai Berkarya pindah ke Partai Perindo dan Garuda, sementara 1 orangnya dari partai PKPI pindah PKN, semuanya lolos jadi Bacaleg 2024 mendatang,” ungkapnya.

Pemindahan terhadap tiga orang anggota DPRD tersebutpun tidak dipermasalahkan, karena ketiganya pindah pada partai yang lolos verifikasi sebagai partai politik pengusung pemilu 2024. “Ketiganya tidak di-PAW, karena sebelum mereka pindah pastinya koordinasi dulu dengan partai pengusung sebelumnya, jadi tidak bermasalah,” tandasnya.

  Bermasalah lanjutnya ketika setelah pindah partai lalu pertau yang lama lolos verifikasi sementara partai baru tidak, maka yang bersankutan wajib di PAW. “Semua itu ada aturannya, tetapi yang ada di DPRD saat ini masing masing lolos verfikasi,” ungkap anggota DPRD Kota Jayapura. (rel/tri)

Baca Juga :  Semua Pokja Wajib Pertanggungjawabkan Dana Covid-19

Berita Terbaru

Artikel Lainnya