Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemasangan APK Caleg Provinsi dan Pusat Tidak Sesuai Aturan

Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di salah satu titik ruas jalan di Kabupaten Jayapura yang tidak sesuai aturan.( FOTO : Robert Mboik Cepos)


SENTANI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan para Caleg DPRD provinsi dan pusat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah tempat. 

“Misalnya penempatannya tidak sesuai dengan aturan dari KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Selasa (26/2).

Menurutnya, dari hasil pengawasan pihaknya,  Caleg di tingkat kabupaten lebih kelihatan patuh dibanding Caleg provinsi dan pusat. 

Kata dia, besar kemungkinan karena para Caleg Kabupaten lebih mengetahui daerah-daerah yang sudah ditentukan untuk pemasangan APK.

Baca Juga :  APBD TA 2025 Ditekankan Pada Peningkatan Fasilitas dan Sarpras di Pendidikan

”Sedangkan untuk pusat dan provinsi mungkin karena belum banyak tahu, makanya banyak yang melanggar,”katanya.

selain itu, ada indikasi kesalahan pemasangan APK ini dilakukan oleh para tim pemenangan masing-masing Caleg.

”Lokasi ini kan  ditentukan oleh KPU, kemudian   meneruskan ke Bawaslu dan Parpol peserta Pemilu. Nah masalahnya apakah   Parpol ini meneruskan ke setiap Calegnya atau tidak. Ini yang  menjadi masalah,”tuturnya.

Dia menambahkan, selain KPU, setiap Parpol  semestinya harus memberikan sosialisasi kepada setiap Calegnya untuk mengetahui lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan penempatan APK. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada pelanggaran oleh Caleg.

“Mengenai hal itu,  kami tetap lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(roy/tho)

Baca Juga :  Nekat , Rental 14 Mobil Lalu Digadaikan Murah
Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di salah satu titik ruas jalan di Kabupaten Jayapura yang tidak sesuai aturan.( FOTO : Robert Mboik Cepos)


SENTANI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan para Caleg DPRD provinsi dan pusat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah tempat. 

“Misalnya penempatannya tidak sesuai dengan aturan dari KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Selasa (26/2).

Menurutnya, dari hasil pengawasan pihaknya,  Caleg di tingkat kabupaten lebih kelihatan patuh dibanding Caleg provinsi dan pusat. 

Kata dia, besar kemungkinan karena para Caleg Kabupaten lebih mengetahui daerah-daerah yang sudah ditentukan untuk pemasangan APK.

Baca Juga :  Cawapres Gibran Kunjungi Kab. Jayapura,  Minta Dukungan Masyarakat

”Sedangkan untuk pusat dan provinsi mungkin karena belum banyak tahu, makanya banyak yang melanggar,”katanya.

selain itu, ada indikasi kesalahan pemasangan APK ini dilakukan oleh para tim pemenangan masing-masing Caleg.

”Lokasi ini kan  ditentukan oleh KPU, kemudian   meneruskan ke Bawaslu dan Parpol peserta Pemilu. Nah masalahnya apakah   Parpol ini meneruskan ke setiap Calegnya atau tidak. Ini yang  menjadi masalah,”tuturnya.

Dia menambahkan, selain KPU, setiap Parpol  semestinya harus memberikan sosialisasi kepada setiap Calegnya untuk mengetahui lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan penempatan APK. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada pelanggaran oleh Caleg.

“Mengenai hal itu,  kami tetap lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(roy/tho)

Baca Juga :  Pelaku Usaha dan Masyarakat Tinggal di Dekat Jalan Besar Diminta Pasang CCTV

Berita Terbaru

Artikel Lainnya