Pemasangan APK Caleg Provinsi dan Pusat Tidak Sesuai Aturan
SENTANI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan para Caleg DPRD provinsi dan pusat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah tempat.
“Misalnya penempatannya tidak sesuai dengan aturan dari KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Selasa (26/2).
Menurutnya, dari hasil pengawasan pihaknya, Caleg di tingkat kabupaten lebih kelihatan patuh dibanding Caleg provinsi dan pusat.
Kata dia, besar kemungkinan karena para Caleg Kabupaten lebih mengetahui daerah-daerah yang sudah ditentukan untuk pemasangan APK.
”Sedangkan untuk pusat dan provinsi mungkin karena belum banyak tahu, makanya banyak yang melanggar,”katanya.
selain itu, ada indikasi kesalahan pemasangan APK ini dilakukan oleh para tim pemenangan masing-masing Caleg.
”Lokasi ini kan ditentukan oleh KPU, kemudian meneruskan ke Bawaslu dan Parpol peserta Pemilu. Nah masalahnya apakah Parpol ini meneruskan ke setiap Calegnya atau tidak. Ini yang menjadi masalah,”tuturnya.
Dia menambahkan, selain KPU, setiap Parpol semestinya harus memberikan sosialisasi kepada setiap Calegnya untuk mengetahui lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan penempatan APK. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada pelanggaran oleh Caleg.
“Mengenai hal itu, kami tetap lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(roy/tho)
SENTANI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan para Caleg DPRD provinsi dan pusat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah tempat.
“Misalnya penempatannya tidak sesuai dengan aturan dari KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Selasa (26/2).
Menurutnya, dari hasil pengawasan pihaknya, Caleg di tingkat kabupaten lebih kelihatan patuh dibanding Caleg provinsi dan pusat.
Kata dia, besar kemungkinan karena para Caleg Kabupaten lebih mengetahui daerah-daerah yang sudah ditentukan untuk pemasangan APK.
”Sedangkan untuk pusat dan provinsi mungkin karena belum banyak tahu, makanya banyak yang melanggar,”katanya.
selain itu, ada indikasi kesalahan pemasangan APK ini dilakukan oleh para tim pemenangan masing-masing Caleg.
”Lokasi ini kan ditentukan oleh KPU, kemudian meneruskan ke Bawaslu dan Parpol peserta Pemilu. Nah masalahnya apakah Parpol ini meneruskan ke setiap Calegnya atau tidak. Ini yang menjadi masalah,”tuturnya.
Dia menambahkan, selain KPU, setiap Parpol semestinya harus memberikan sosialisasi kepada setiap Calegnya untuk mengetahui lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan penempatan APK. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada pelanggaran oleh Caleg.
“Mengenai hal itu, kami tetap lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(roy/tho)