Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Duduk di Kursi Pesakitan
Terdakwa KL (27) saat keluar dari sidang Pengadilan Negeri Merauke seusai menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (22/8) ( foto : Sulo/Cepos)
MERAUKE- KL, warga Kampung Urum, Semangga -Merauke terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (22/8). Pria yang berumur 27 tahun yang sudah beristri ini duduk di kursi pesakitan karena diduga menyetubuhi anak yang masih dibawah umur. Kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa ini, tidak hanya sekali saja namun sampai tiga kali.
Jaksa Penuntut Umum Leonard Hasudungan Tampubolon, SH, dalam surat dakwaannya terungkap bahwa kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini pertama terjadi pada 24 Desember 2018 lalu. Berawal saat korban datang mengantarkan kue di rumah terdakwa.
Saat korban hendak pulang, terdakwa menawarkan kepada korban untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Korban yang menganggap tawaran tersebut tulus langsung diterima korban. Namun saat dalam perjalanan, terdakwa bukannya membawa ke rumah korban namun terdakwa membawanya ke pantai. Sampai di Pantai Urum, terdakwa kemudian menyetubuhi korban.
Kasus kedua terjadi pada Januari 2019, saat terdakwa menawarkan tumpangan kepada korban. Korban awalnya menolak, namun terdakwa terus mengajak membuat hati korban luluh dan naik di atas motor terdakwa untuk diantar ke rumah korban. Namun lagi-lagi terdakwa membawanya ke pantai dan menyetubuhi korban.
Terakhir adalah pada 11 April 2019 sekitar pukul 18.00 WIT, saat datang dan belajar dengan adik terdakwa. Namun saat pulang terdakwa kembali menawarkan untuk mengantar korban. Namun terdakwa membawa korban ke Kampung Urum. Saat meminta bersetubuh dengan, korban menolak karena korban tahu kalau sudah memiliki istri. Namun terdakwa terus mendesak dan akhirnya terdakwa menyetubuhi korban di atas jembatan tersebut yang membuat korban kesakitan, namun terdakwa tetap meneruskan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)
Terdakwa KL (27) saat keluar dari sidang Pengadilan Negeri Merauke seusai menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (22/8) ( foto : Sulo/Cepos)
MERAUKE- KL, warga Kampung Urum, Semangga -Merauke terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (22/8). Pria yang berumur 27 tahun yang sudah beristri ini duduk di kursi pesakitan karena diduga menyetubuhi anak yang masih dibawah umur. Kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa ini, tidak hanya sekali saja namun sampai tiga kali.
Jaksa Penuntut Umum Leonard Hasudungan Tampubolon, SH, dalam surat dakwaannya terungkap bahwa kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini pertama terjadi pada 24 Desember 2018 lalu. Berawal saat korban datang mengantarkan kue di rumah terdakwa.
Saat korban hendak pulang, terdakwa menawarkan kepada korban untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Korban yang menganggap tawaran tersebut tulus langsung diterima korban. Namun saat dalam perjalanan, terdakwa bukannya membawa ke rumah korban namun terdakwa membawanya ke pantai. Sampai di Pantai Urum, terdakwa kemudian menyetubuhi korban.
Kasus kedua terjadi pada Januari 2019, saat terdakwa menawarkan tumpangan kepada korban. Korban awalnya menolak, namun terdakwa terus mengajak membuat hati korban luluh dan naik di atas motor terdakwa untuk diantar ke rumah korban. Namun lagi-lagi terdakwa membawanya ke pantai dan menyetubuhi korban.
Terakhir adalah pada 11 April 2019 sekitar pukul 18.00 WIT, saat datang dan belajar dengan adik terdakwa. Namun saat pulang terdakwa kembali menawarkan untuk mengantar korban. Namun terdakwa membawa korban ke Kampung Urum. Saat meminta bersetubuh dengan, korban menolak karena korban tahu kalau sudah memiliki istri. Namun terdakwa terus mendesak dan akhirnya terdakwa menyetubuhi korban di atas jembatan tersebut yang membuat korban kesakitan, namun terdakwa tetap meneruskan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)