Tuesday, May 14, 2024
25.7 C
Jayapura

Gerindra Sebut MKMK Tidak Bisa Membatalkan Putusan Hakim MK yang Bersifat Final

JAKARTA– Dalam pandangannya, Wakil Ketua Umum Partai GerindraHabiburokhman, melabelkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai badan yang bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik MK.

Waketum Partai berlambang Garuda tersebut menyebutkan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

“Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum,” kata Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta, Minggu (5/11) dilansir dari Antara.

Habiburokhman menyatakan bahwa tidak mungkin secara rasional, konstitusional, dan hukum, kita khawatir jika putusan MK dibatalkan.

Baca Juga :  Simak! 5 Cara Tepat untuk Mengatur Pola Tidur Saat Puasa di Bulan Ramadan

“Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada,” katanya.

Ia juga meyakini bahwa tidak ada konflik kepentingan ketika hakim MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mempengaruhi persyaratan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).

Menurutnya, hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) menguji norma-norma yang tercantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, dibandingkan hanya menguji fakta-fakta hukum yang melibatkan kelompok orang tertentu.

“Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Korban Jiwa Petugas KPPS Capai 35 Orang

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menjelaskan bahwa putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan mempengaruhi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.(*)

Sumber: antaranews.com.          |       Jawapos

JAKARTA– Dalam pandangannya, Wakil Ketua Umum Partai GerindraHabiburokhman, melabelkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai badan yang bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik MK.

Waketum Partai berlambang Garuda tersebut menyebutkan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

“Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum,” kata Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta, Minggu (5/11) dilansir dari Antara.

Habiburokhman menyatakan bahwa tidak mungkin secara rasional, konstitusional, dan hukum, kita khawatir jika putusan MK dibatalkan.

Baca Juga :  Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran, Simak Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat Islam

“Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada,” katanya.

Ia juga meyakini bahwa tidak ada konflik kepentingan ketika hakim MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mempengaruhi persyaratan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).

Menurutnya, hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) menguji norma-norma yang tercantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, dibandingkan hanya menguji fakta-fakta hukum yang melibatkan kelompok orang tertentu.

“Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang,” pungkasnya.

Baca Juga :  KYD Siap Pantau Persidangan Pelanggaran Pemilu

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menjelaskan bahwa putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan mempengaruhi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.(*)

Sumber: antaranews.com.          |       Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya