MERAUKE- Karena dinilai ada curangan, pemilihan kepala Kampung (Pilkam) Furamanderu, Distrik Kimaam dilaporkan ke Polres Merauke. Laporan itu dilakukan oleh salah satu calon kepala Kampung Furamanderu Aloysius Kada yang berada pada nomor urut 3, saksi dari nomor urut 3 bernama Bernadus Kamawen dan salah satu panitia pemilihan Kepala Kampung Furamenderu, Leonardus Garima dengan mendatangi SPKT Polres Merauke, Senin (30/10/2023).
Kepada petugas SPKT Polres Merauke, Bernadus Kamawen dan Leonardus Garima menjelaskan bahwa pemilihan kepala Kampung Furamanderu yang dimenangkan Lazarus Yeri yang berada di nomor urut 2, yang tak lain mantan kepala kampung satu periode yang kembali maju dalam pemilihan tersebut karena penuh kecurangan.
Pertama, kata Leonardus Garima, karena yang bersangkutan saat maju tidak memiliki ijazah SD dan belum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa yang wajib dimasukan yang bersangkutan sebagai mantan kepala kampung.
‘’Kedua, ada 4 orang dari kampung lain yang ikut mencoplos, lalu 2 anak dibawah umur juga mencplos,’’ katanya.
Ketiga lanjut dia, dari 13 warga Kampung Furamanderu yang tidak masuk dalam DPT, hanya 7 orang yang diperbolehkan mencoplos. Sementara 6 orang tidak diberi kesempatan lagi mencoplos dengan alasan panitia sudah capek. ‘’Padahal 6 warga ini sudah ada di TPS,’’ katanya.
Pada Pemilihan tersebut, Lazarus Yeri mendapatkan 104 suara sah, sedangkan Furamanderu Aloysius mendapatkan 101 suara sah atau hanya terpaut 3 suara sah.
‘’Ketua panitia adalah sekretaris kampung. Bernadus Kamawen menambahkan bahwa pihaknya sudah berada di Merauke selama 5 bulan untuk memperjuangkan kecurangan ini namun tidak mendapatkan respon dari instansi terkait. ‘’Makanya kami datang ke Polres,’’ jelasnya.
Namun petugas SPKT yang menerima laporan tersebut meminta ketiga orang tersebut untuk membuat pengaduan saja. ‘’Karena untuk kasus seperti ini tidak ditangani oleh kepolisian secara langsung, karena untuk pemilihan kepala kampung ada Panwasnya.
Kalau ada masalah seperti ini seharusnya dilaporkan langsung ke pengawanya pemiliannya saat itu. Kecuali kalau dalam pemilihan itu terjadi tindak pidana, misalnya ada penganiayaan maka yang kita tangani adalah penganiayannya,’’ kata petigas SPKT yang menerima ketiga orang tersebut. (ulo)