Wednesday, May 15, 2024
23.7 C
Jayapura

KPK akan Umumkan Harta Kekayaan 3 Pasangan Capres dan Cawapres

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU, terkait rencana  untuk mengumumkan harta kekayaan capres dan cawapres tersebut.
“Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (26/10).
Masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN. Akses LHKPN terhadap capres-cawapres setelah KPU menetapkan secara resmi tiga pasang capres-cawapres yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
“Sesuai Pasal 21 Ayat (4) per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon,” tegas Pahala.
Adapun ketiga pasangan capres-cawapres yang secara resmi telah mendaftarkan ke KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga :  Rosan Pimpin TPN Prabowo Gibran, Wakilnya Bahlil
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU, terkait rencana  untuk mengumumkan harta kekayaan capres dan cawapres tersebut.
“Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (26/10).
Masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN. Akses LHKPN terhadap capres-cawapres setelah KPU menetapkan secara resmi tiga pasang capres-cawapres yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
“Sesuai Pasal 21 Ayat (4) per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon,” tegas Pahala.
Adapun ketiga pasangan capres-cawapres yang secara resmi telah mendaftarkan ke KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga :  Lukas Enembe Enggan Minum Obat Pemberian Dokter KPK

Berita Terbaru

Artikel Lainnya