Friday, May 10, 2024
23.7 C
Jayapura

MKMK Akui Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Isu Berat dan Serius

JAKARTA-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana dengan agenda klarifikasi pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi. Klarifikasi ini penting dilakukan, karena MK secara kelembagaan tengah menjadi sorotan publik.
“Ini juga untuk memastikan respons yang cepat, karena isu ini, isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10).
Jimly memastikan, pihaknya sudah mempelajari seluruh laporan yang masuk. Namun, ada beberapa laporan yang masuk sebelum putusan MK terkait batas usia capres-cawapres tersebut.
“Tapi ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi, sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK,” tegas Jimly
Baca Juga :  Yalimo Jadi Kabupaten Ke Dua Selesaikan Pleno Tingkat Provinsi
JAKARTA-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana dengan agenda klarifikasi pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi. Klarifikasi ini penting dilakukan, karena MK secara kelembagaan tengah menjadi sorotan publik.
“Ini juga untuk memastikan respons yang cepat, karena isu ini, isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10).
Jimly memastikan, pihaknya sudah mempelajari seluruh laporan yang masuk. Namun, ada beberapa laporan yang masuk sebelum putusan MK terkait batas usia capres-cawapres tersebut.
“Tapi ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi, sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK,” tegas Jimly
Baca Juga :  Polri Siang Ini Periksa Lagi SYL Soal Dugaan Pemerasaan oleh Pimpinan KPK

Berita Terbaru

Artikel Lainnya