Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Akhirnya, Sopir Penabrak Anggota Polisi Serahkan Diri

JAYAPURA-Kasus kecelakaan di Dok IX yang menewaskan seorang anggota Polisi bernama Edminson Karubaba, akhirnya mulai menemukan titik terang. Ini setelah sopir yang menabrak korban memilih menyerahkan diri usai diberi pemahaman oleh pihak keluarga. Sebelumnya sopir yang berinisial RW mendatangi Polresta untuk dilakukan penyidikan.

   “Sopir RW ini memang sempat kabur dan sempat dilakukan pengejaran dan akhirnya kami bertemu pihak keluarga dan keluarga menjamin akan menghadirkan pelaku,” kata Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz, Senin (23/10).

   Usai mendatangi Polres, ia langsung disidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain ini, RW dijerat dengan pasal 311 ayat 1,2,4 dan 5 dan pasal 312 Undang – undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Pasar Sering Becek, Turunkan Minat Pembeli

“Yang bersangkutan (RW) sudah diperiksa dan ada dua pasal yang dikenakan yakni 311 dan 312 dengan ancaman 15 tahun pidana,” jelas Kanit Gakkum Satlantas Polresta, Ipda Putra.    

   Seperti diberitakan sebelumnya kecelakaan kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (18/10) sekira 03.00 WIT. Dimana berdasarkan kronologi kejadian, motor yang dikendarai Briptu Edminson datang dari arah Dok V tujuan Pasir II setibanya di tikungan pertigaan Pasar Inpres, datang mobil Pick Up Suzuki New Carry yang dibawa oleh RW.

   Saat itu, saksi di TKP  menyampaikan pengemudi mobil pick up tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol dengan kecepatan tinggi mengambil jalur sebelah kanan di saat bersamaan datang korban dari arah berlawanan sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan. (ade/tri)

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran, Parpol dan Bakal Calon Harus Pahami Aturan

JAYAPURA-Kasus kecelakaan di Dok IX yang menewaskan seorang anggota Polisi bernama Edminson Karubaba, akhirnya mulai menemukan titik terang. Ini setelah sopir yang menabrak korban memilih menyerahkan diri usai diberi pemahaman oleh pihak keluarga. Sebelumnya sopir yang berinisial RW mendatangi Polresta untuk dilakukan penyidikan.

   “Sopir RW ini memang sempat kabur dan sempat dilakukan pengejaran dan akhirnya kami bertemu pihak keluarga dan keluarga menjamin akan menghadirkan pelaku,” kata Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz, Senin (23/10).

   Usai mendatangi Polres, ia langsung disidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain ini, RW dijerat dengan pasal 311 ayat 1,2,4 dan 5 dan pasal 312 Undang – undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Berharap Anak Muda Mengangkat Potensi Wisata Lewat Tulisan

“Yang bersangkutan (RW) sudah diperiksa dan ada dua pasal yang dikenakan yakni 311 dan 312 dengan ancaman 15 tahun pidana,” jelas Kanit Gakkum Satlantas Polresta, Ipda Putra.    

   Seperti diberitakan sebelumnya kecelakaan kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (18/10) sekira 03.00 WIT. Dimana berdasarkan kronologi kejadian, motor yang dikendarai Briptu Edminson datang dari arah Dok V tujuan Pasir II setibanya di tikungan pertigaan Pasar Inpres, datang mobil Pick Up Suzuki New Carry yang dibawa oleh RW.

   Saat itu, saksi di TKP  menyampaikan pengemudi mobil pick up tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol dengan kecepatan tinggi mengambil jalur sebelah kanan di saat bersamaan datang korban dari arah berlawanan sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan. (ade/tri)

Baca Juga :  Wujudkan Polri 'Presisi'  Rumah Kebangsaan di Sentani Diresmikan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya