Sunday, May 12, 2024
24.7 C
Jayapura

Serahkan Raperda RTRW Ke Kemenkumham Papua

SENTANI-Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi telah menyerahkan dua dokumen Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2023-2043 kepada Kemenkumham Perwakilan Papua untuk dilakukan harmonisasi.

Hal ini dilatarbelakangi  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura hingga tahun 2033, yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu diganti.

  “Kami Pemkab Jayapura telah menyerahkan Raperda  RTRW Kabupaten Jayapura tahun 2023-2043 kepada Kemenkumham Perwakilan Papua,”ucapnya, Jumat (20/10).

Dijelaskan, harmonisasi Raperda penyusunan RTRW Kabupaten Jayapura sangat penting,  karena harmonisasi memiliki fungsi mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum.

Baca Juga :  Lapangan Pekerjaan Tak Seimbang, Banyak Sarjana Nggangur

Selain itu, revisi RTRW bisa terjadi dan itu disebabkan peraturan perundangan yang berubah, bencana alam, adminitrasi seperti pemekaran wilayah dan lain-lain serta kebijakan strategis yang terjadi. Apalagi sekarang sudah ada DOB.(dil/ary)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi telah menyerahkan dua dokumen Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2023-2043 kepada Kemenkumham Perwakilan Papua untuk dilakukan harmonisasi.

Hal ini dilatarbelakangi  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura hingga tahun 2033, yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu diganti.

  “Kami Pemkab Jayapura telah menyerahkan Raperda  RTRW Kabupaten Jayapura tahun 2023-2043 kepada Kemenkumham Perwakilan Papua,”ucapnya, Jumat (20/10).

Dijelaskan, harmonisasi Raperda penyusunan RTRW Kabupaten Jayapura sangat penting,  karena harmonisasi memiliki fungsi mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum.

Baca Juga :  Tambah Dua, Pasien Covid-19 Jadi 51 Orang

Selain itu, revisi RTRW bisa terjadi dan itu disebabkan peraturan perundangan yang berubah, bencana alam, adminitrasi seperti pemekaran wilayah dan lain-lain serta kebijakan strategis yang terjadi. Apalagi sekarang sudah ada DOB.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya