Monday, May 6, 2024
25.7 C
Jayapura

Kesal, Seorang Pemuda Aniaya Rekan Kerja

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra (FOTO : Elfira/Cepos)

Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dilaporkan ke Mapolres Jayapura Kota, pada Rabu (20/2) lalu, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dimana korban sendiri merupakan rekan kerja pelaku, keduanya bekerja sebagai karyawan di salah satu Supermarket di Kota Jayapura. “Pelaku dan korban  adalah rekan kerja,” ungkap Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas  melalui Kasubbag Humas Polresta Jayapura, Iptu Jahja Rumra, Sabtu (22/2).

 Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku tersinggung, sebab korban meski telah diminta untuk bersabar beberapa menit, namun tetap ngotot agar pelaku segera keluar dari toilet.  Sebagaimana kata Jahja, pada Minggu (17/2), korban hendak ke toilet. Namun dalam toilet ada pelaku, korban sempat mengetuk pintu, dan pelaku sudah bilang, “sabar”.

Baca Juga :  Dikeroyok Orang Mabuk, Seorang ASN Babak Belur

 “Karena pelaku lama di dalam, sehingga korban kembali mengetuk pintu toiled keras-keras,  saat itulah pelaku kesan hingga melakukan penganiayaan,” terangnya.

Menurut keterangan pelaku, saat dirinya keluar dari dalam toilet. Korban sempat membentak pelaku, tak terima dengan sikap korban, pelaku lalu memukul kepala korban, hingga korban terjatuh dan pingsan.

“Setelah kejadian itu, korban langsung dilarikan ke UGD di RSUD Dok II Jayapura untuk mendapat perawatan medis, karena sempat terjatuh dan pingsan waktu dipukul,” ujar Iptu Jahja.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan pidana penjara 5 tahun kurungan penjara, Semetara kondisi korban masih dalam kondisi trauma dan masih mendapat perawatan medis. (fia/wen)

Baca Juga :  Pemilu di Papua Tak Ada Lagi Sistem Noken
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra (FOTO : Elfira/Cepos)

Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dilaporkan ke Mapolres Jayapura Kota, pada Rabu (20/2) lalu, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dimana korban sendiri merupakan rekan kerja pelaku, keduanya bekerja sebagai karyawan di salah satu Supermarket di Kota Jayapura. “Pelaku dan korban  adalah rekan kerja,” ungkap Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas  melalui Kasubbag Humas Polresta Jayapura, Iptu Jahja Rumra, Sabtu (22/2).

 Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku tersinggung, sebab korban meski telah diminta untuk bersabar beberapa menit, namun tetap ngotot agar pelaku segera keluar dari toilet.  Sebagaimana kata Jahja, pada Minggu (17/2), korban hendak ke toilet. Namun dalam toilet ada pelaku, korban sempat mengetuk pintu, dan pelaku sudah bilang, “sabar”.

Baca Juga :  PON - Peparnas di Depan Mata, Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Kota!

 “Karena pelaku lama di dalam, sehingga korban kembali mengetuk pintu toiled keras-keras,  saat itulah pelaku kesan hingga melakukan penganiayaan,” terangnya.

Menurut keterangan pelaku, saat dirinya keluar dari dalam toilet. Korban sempat membentak pelaku, tak terima dengan sikap korban, pelaku lalu memukul kepala korban, hingga korban terjatuh dan pingsan.

“Setelah kejadian itu, korban langsung dilarikan ke UGD di RSUD Dok II Jayapura untuk mendapat perawatan medis, karena sempat terjatuh dan pingsan waktu dipukul,” ujar Iptu Jahja.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan pidana penjara 5 tahun kurungan penjara, Semetara kondisi korban masih dalam kondisi trauma dan masih mendapat perawatan medis. (fia/wen)

Baca Juga :  Minta Masyarakat Tetap Perhatikan Prokes, Bukan Lagi 3 M Tapi 6 M

Berita Terbaru

Artikel Lainnya