Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Wajib Ijin Presiden, jika Kepala Daerah Mau Maju Capres-Cawapres

JAKARTA – Potensi seorang kepala daerah untuk maju atau dicalonkan sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024 sangat besar. Oleh karena itu, KPU meminta mereka mematuhi aturan, antara lain terkait izin kepada presiden.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

“Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Idham di Media Center KPU RI, Jakarta, Senin (16/12/2017). 10) malam seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga :  Parpol Diminta Perhatikan Waktu Perbaikan Berkas

Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden”.

Idham melanjutkan, setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Setelah itu, surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.

“Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden,” demikian bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  Kader Golkar Kab. Keerom Diminta Tetap Solid untuk  Menjadi Pemenang

JAKARTA – Potensi seorang kepala daerah untuk maju atau dicalonkan sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024 sangat besar. Oleh karena itu, KPU meminta mereka mematuhi aturan, antara lain terkait izin kepada presiden.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

“Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Idham di Media Center KPU RI, Jakarta, Senin (16/12/2017). 10) malam seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga :  314 Pantarlih Siap Ikuti Pembekalan

Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden”.

Idham melanjutkan, setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Setelah itu, surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.

“Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden,” demikian bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  SBY Keluhkan Ongkos Politik Kelewat Batas, Politik Uang Menjadi-jadi

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya