Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Mantan Ketua MK: Tidak ada Standar Konstitusi atas Umur Capres dan Cawapres

JAKARTA– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MKHamdan Zoelva menjelaskan bahwa masalah umur calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) tidak ada standar konstitusinya. Penetapan batas umur capres/cawapres merupakan kesepakatan politik yang ada di DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Masalah umur capres/cawapres tidak ada standar konstitusinya. “Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kata Hamdan, Ahad (15/10/2023).

Dijelaskan, di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasar standar norma. Dan tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden. “Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.

Baca Juga :  Kepala BKKBN: Didik Keluarga dengan Asah, Asih, Asuh

Megenai boleh atau tidak MK menentukan harus umur tertentu? Hamdan menegaskan bahwa hal tidak ada standar norma. “Tidak ada yang //aple to aple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya. Kalau berbeda berarti namanya ada perlakuan yang beda. Kalau ini (umur capres/cawapres) tidak ada itu,” papar Hamdan.

Pengamat politik IPO, Dedi Kurnia Syah, mengatakan MK tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap UU.

“Kalaupun MK menerima gugatan ini kan sebetulnya dimulai karena perpanjangan masa jabatan di KPK yang disetujui. Ini yang membuat semua orang latah mengajukan gugatan,” ungkap Dedi.

Dengan konsekuensi ini, lanjut Dedi, kalaupun pilpres memungkinan batas usia tidak lagi 40 tahun maka baru bisa dilakukan pada Pilpres 2029. “Bukan berlaku di Pilpres 2024,” ungkap dia.

Baca Juga :  Menkumham Klarifikasi Soal Wamenkumham Eddy Hiariej Kini Jadi Tersangka KPK

Editor: Dimas Ryandi

Sumber :  Jawapos

JAKARTA– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MKHamdan Zoelva menjelaskan bahwa masalah umur calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) tidak ada standar konstitusinya. Penetapan batas umur capres/cawapres merupakan kesepakatan politik yang ada di DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Masalah umur capres/cawapres tidak ada standar konstitusinya. “Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kata Hamdan, Ahad (15/10/2023).

Dijelaskan, di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasar standar norma. Dan tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden. “Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.

Baca Juga :  Dana ABPD Minim, Jadi Masalah Biaya Rutin Papua dan DOB

Megenai boleh atau tidak MK menentukan harus umur tertentu? Hamdan menegaskan bahwa hal tidak ada standar norma. “Tidak ada yang //aple to aple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya. Kalau berbeda berarti namanya ada perlakuan yang beda. Kalau ini (umur capres/cawapres) tidak ada itu,” papar Hamdan.

Pengamat politik IPO, Dedi Kurnia Syah, mengatakan MK tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap UU.

“Kalaupun MK menerima gugatan ini kan sebetulnya dimulai karena perpanjangan masa jabatan di KPK yang disetujui. Ini yang membuat semua orang latah mengajukan gugatan,” ungkap Dedi.

Dengan konsekuensi ini, lanjut Dedi, kalaupun pilpres memungkinan batas usia tidak lagi 40 tahun maka baru bisa dilakukan pada Pilpres 2029. “Bukan berlaku di Pilpres 2024,” ungkap dia.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Waspada Suhu Panas Mencapai 38,4 Derajat Celsius

Editor: Dimas Ryandi

Sumber :  Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya