JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura, menjadi leading sektor untuk membahas rancamgan Peraturan Gubernur Papua terkait dengan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) Kota Jayapura.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Jayapura, Raimondus Mote menjelaskan, Pemprov Papua memberikan waktu selama 2 bulan ini kepada Pemkot Jayapura dan pihak pihak terkait lainya, untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan peraturan Gubernur tentang mekanisme pengangkatan DPRK.
“Kali ini, kami membahas tentang rancangan Peraturan Gubernur tersebut, mulai dari awal sampai akhir dari peraturan ini. Sehingga kesamaan pemikiran, pandangan itu sangat diperlukan. Mulai dari Lembaga Musyawarah adat kemudian pihak DPRD Kota Jayapura, kemudian eksekutif,” kata Raimondus Mote, Rabu (11/10).
Dikatakan, apabila pembahasan rancangan itu sudah selesai di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya akan diberikan ke Pemprov Papua, dan apabila sudah final, maka Pergub tersebut ditetapkan.
“Kemudian nanti kembalikan ke kami di kota dan kami akan membuat rancangan Peraturan Walikota, setelah itu masuk pada sosialisasi-sosialisasi rancangan tersebut. Tentunya ini memerlukan waktu dan tenaga, pikiran dan kerjasama yang baik sehingga mekanisme pengangkatan DPRK ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kota Jayapura Evert Merauje menjelaskan, pembahasan rancangan peraturan ini merupakan tahapan yang sangat penting dilakukan dalam kaitanya dengan pengangkatan anggota DPRK itu. Apalagi DPRK itu sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus Papua. Untuk jumlah anggota DPRK ini sebanyak 4% dari total keseluruhan anggota DPR.
“Kalau 40 kursi berarti kita ada sekitar 10 kursi,”bebernya.
Lanjut dia, Pemprov Papua telah menyurat ke Pemkot Jayapura untuk menyempurnakan draft pergub yang dikirim oleh pemprov Papua tersebut. “Itu yang kita lakukan hari ini FGD untuk menyempurnakan, mengundang lembaga masyarakat adat, komisi A, instansi teknis kemudian pemerintahan, DPMK, bagian hukum, leading sektor ada di kesbangpol,” ujarnya.
Selaini tu, pembahasan juga melibatkan lembaga masyarakat adat port Numbai, sebagai Leading sektor dari masyarakat adat atau suku-suku yang ada di kota Jayapura. Sehingga perlu dikoordinasikan dengan LMA yang ada.
‘Di kota Jayapura kita ada 4 suku, suku Imbi Numbai, ada Kayu Pulo, Kayu Batu, Tobati Enggros, Suku Nafri, Suku Skouw, ada suku Yoka dan Waena.”tambahnya. (roy/tri)