Monday, May 13, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemotongan QRIS Berlaku untuk  Pembelanjaan di Atas Rp 100 Ribu

JAYAPURA Pemberlakuan potongan QRIS untuk UMKM mengalami kenaikan. Bank Indonesia menyampaikan kenaikan  terbaru. Jika  sebelumnya terkait dampak Covid-19 dikenakan 0%, kali ini dinaikan menjadi 0,3%.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua Juli Budi Winantya mengatakan,   potongan QRIS yang dinamakan merchant discount rate (MDR) UMKM saat ini menjadi 0,3%. Sebelumnya tarif tersebut 0%. Ini merupakan bagian dari administrasi.

Akan tetapi diakuinya,  perubahan ini hanya berlaku bagi pembelanjaan di atas Rp 100 ribu. Sementara perbelanjaan di bawah Rp 100 ribu tidak diberlakukan potongan 0,3%.

“0, 3% ini disesuaikan kembali karena perlu ada biaya untuk administrasi, dan perlu diingat juga bahwa transaksi di bawah Rp 100 ribu tidak diberlakukan pemotongan 0,3%, ” tambahnya.

Baca Juga :  Hasil Visum Luar Tidak Ada Tanda Kekerasan

Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pelaku UMKM yang transaksinya di bawah Rp 100 ribu, di atas dari itu pastinya pelaku usaha yang lebih besar.

Kepala BI Papua juga menegaskan bahwa untuk transaksi di atas Rp 100 ribu dan seterusnya tetap dikenakan potongan 0,3%.

Menurutnya, pemotongan 0,3 persen itu tidak terlalu besar dampaknya bagi pengusaha-pengusaha besar, dan perubahan ini bagi pedagang besar pastinya tidak begitu berdampak. (ana/ary)

JAYAPURA Pemberlakuan potongan QRIS untuk UMKM mengalami kenaikan. Bank Indonesia menyampaikan kenaikan  terbaru. Jika  sebelumnya terkait dampak Covid-19 dikenakan 0%, kali ini dinaikan menjadi 0,3%.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua Juli Budi Winantya mengatakan,   potongan QRIS yang dinamakan merchant discount rate (MDR) UMKM saat ini menjadi 0,3%. Sebelumnya tarif tersebut 0%. Ini merupakan bagian dari administrasi.

Akan tetapi diakuinya,  perubahan ini hanya berlaku bagi pembelanjaan di atas Rp 100 ribu. Sementara perbelanjaan di bawah Rp 100 ribu tidak diberlakukan potongan 0,3%.

“0, 3% ini disesuaikan kembali karena perlu ada biaya untuk administrasi, dan perlu diingat juga bahwa transaksi di bawah Rp 100 ribu tidak diberlakukan pemotongan 0,3%, ” tambahnya.

Baca Juga :  Edit Tanpa Aplikasi: Panduan Lengkap Cara Edit Video Pakai CapCut

Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pelaku UMKM yang transaksinya di bawah Rp 100 ribu, di atas dari itu pastinya pelaku usaha yang lebih besar.

Kepala BI Papua juga menegaskan bahwa untuk transaksi di atas Rp 100 ribu dan seterusnya tetap dikenakan potongan 0,3%.

Menurutnya, pemotongan 0,3 persen itu tidak terlalu besar dampaknya bagi pengusaha-pengusaha besar, dan perubahan ini bagi pedagang besar pastinya tidak begitu berdampak. (ana/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya