SENTANI – Kapolres Jayapura sampaikan press conference terkait kasus pencurian di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Selasa, 01/08 pagi.
Dengan menghadirkan kedua pelaku masing – masing berinisial NY (16) dan MS (15), dimana keduanya merupakan pelaku pencurian di SMA Negeri 2 Sentani dengan barang bukti 40 unit handphone Samsung Galaxy Tab A8, 10 unit laptop Zyrex, infocus, 7 unit headset, 27 unit cas handphone, 40 unit tusuk kartu handphone, 3 buah tas laptop, boster parabola samsung dan mouse laptop.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference mengungkapkan, kasus pencurian tersebut rugikan sekolah mencapai ratusan juta. Salah satu pelakunya merupakan murid di sekolah tersebut.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang sebelumnya dibuat korban atau pihak sekolah SMA 2 Sentani pada Senin, 17 Juli 2023, setelah kurang lebih seminggu melakukan penyidikan. Kami berhasil mengantongi identitas para pelaku. Ada 4 pelaku yang terlibat kasus pencurian ini, namun baru dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial NY dan MS yang masih berstatus pelajar. Dua pelaku lagi masih dalam pengejaran kami (buronan),” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara keduanya yang berperan sebagai eksekutor mengakui melakukan pencurian di sekolah tersebut pada hari Minggu 16 Juli 2023. Sedangkan dua pelaku lagi berperan sebagai penyedia tempat barang curian untuk disimpan.
“Kasus pencurian ini sebetulnya sudah direncanakan dari Hari Jumat, namun para pelaku baru beraksi di hari minggu, dimana situasi sekolah dalam keadaan kosong. Kedua pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan cara melompat pagar dan membongkar gagang pintu ruangan laboratorium komputer menggunakan obeng yang telah disiapkan. Mereka melakukan aksinya 2 kali sore hari dan malam (dini hari) karena jumlah barang yang dicuri cukup banyak, dimana pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah).
Kedua pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“MS dan NY terancam pasal 363 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” tutupnya.(dil/ary)