Monday, May 13, 2024
25.7 C
Jayapura

Tega Pukul Pacar, Gigi Seri Jadi Barang Bukti

JAYAPURA-Tersangka kasus pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Maryati Dian Yusuf di belakang Kantor Agama Jayapura, pada Kamis 25 Mei 2023 lalu, akhirnya  telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura, Selasa(25/7) kemarin.

Selain tersangka berinial BM,  Tim Penyidik Polsek Abepura juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah gigi seri di bagian bawah sisi kanan milik korban, yang tanggal akibat dianiaya tersangka.

  Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto menyatakan kasus penganiayaan tersebut berawal pelaku bersama korban hendak bermain di rumah  temannya di Kali Acai. Dimana ketika itu korban yang merupakan pacar pelaku ingin mengikuti pelaku, namun pelaku bersikukuh melarang korban untuk mengikutinya. Korban pun akhirnya mengurungkan niat  mengikuti pelaku dan memilih tinggal di rumahnya.

Baca Juga :  Di Mappi, Seorang Warga Dibacok 

  “Saat pelaku ini pulang, pintu rumah dikunci, korbanpun ketika itu tidak mau buka pintu, atas hal itu keduanya bertengkar, pelaku memukul korban sampai korban mengalami luka,” jelas Kapolsek dalam rilis tertulisnya, Selasa (25/7).

  Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolsek Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. “Semua barang bukti telah kita serahkan kepada pihak JPU,” ungkap Kapolsek Abepura. (rel)

JAYAPURA-Tersangka kasus pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Maryati Dian Yusuf di belakang Kantor Agama Jayapura, pada Kamis 25 Mei 2023 lalu, akhirnya  telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura, Selasa(25/7) kemarin.

Selain tersangka berinial BM,  Tim Penyidik Polsek Abepura juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah gigi seri di bagian bawah sisi kanan milik korban, yang tanggal akibat dianiaya tersangka.

  Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto menyatakan kasus penganiayaan tersebut berawal pelaku bersama korban hendak bermain di rumah  temannya di Kali Acai. Dimana ketika itu korban yang merupakan pacar pelaku ingin mengikuti pelaku, namun pelaku bersikukuh melarang korban untuk mengikutinya. Korban pun akhirnya mengurungkan niat  mengikuti pelaku dan memilih tinggal di rumahnya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kasrem PWY: Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun

  “Saat pelaku ini pulang, pintu rumah dikunci, korbanpun ketika itu tidak mau buka pintu, atas hal itu keduanya bertengkar, pelaku memukul korban sampai korban mengalami luka,” jelas Kapolsek dalam rilis tertulisnya, Selasa (25/7).

  Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolsek Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. “Semua barang bukti telah kita serahkan kepada pihak JPU,” ungkap Kapolsek Abepura. (rel)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya