JAYAPURA-Sembilan Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI, Joko Widodo. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17/TK/Tahun 2023 Tanggal 11 April 2023.
Adapun ke-9 pegawai tersebut, yakni Lukas Alexander Sinuraya,S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, James Frangky Novyand Tetelepta, S.H sebagai Kepala sub bagian pembinaan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Theresia Frida Rumwaropen sebagai pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara jenjang mahir di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Petrus Laban Manuhutu sebagai kepala urusan tata usaha, perpustakaan dan data statistic criminal dan teknologi informasi di Kejaksaan Negeri Jayapura, Hotmi Panjaitan sebagai pengeloh data intelijen di Kejaksaan Negeri Jayapura, Sri Irianingsih sebagai Kepala urusan kepegawaian dan keuangan dan penerimaan negara bukan pajak di Kejaksaan Negeri Jayapura, Yuliani Panusi, A.Md sebagai pengelola keuangan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Uliana Wanggai, A.Md sebagai pranata barang bukti di Kejaksaan Negeri Jayapura, Tini Suhaida, S.IP sebagai penyusun naskah di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI, Joko Widodo kepada 8 pegawai Kejaksaan Negeri Jayapura saat memimpin Upacara puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di halaman Kejari Jayapura, Sabtu (22/7).
Kajari saat membacakan amanat Jaksa Agung pada Upacara Peringatan HBA Ke-63 menyampaikan, peringatan ini jangan hanya dijadikan sekedar acara seremonial belaka, selayaknya dihayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua pelaksanaan tugas dan fungsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir, serta merumuskan strategi untuk kita laksanakan ke depan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus berbenah diri, merapatkan barisan, memperkuat jiwa korsa, dan terus memupuk,” terangnya.
Sinuraya juga menyampaikan bahwa seorang Jaksa harus terus mengedepankan hati nurani agar mampu menyeimbangkan neraca hukum, baik hukum yang tersurat dalam hukum positif, maupun yang tersirat dalam hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai alas berpijak dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
“Jika dalam penegakan hukum menghadapi keraguan, gunakan hati nurani sebagai kompas moral dalam menggali dan mencari makna keadilan yang sesungguhnya. Aaya tekankan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum hindarilah hal-hal di luar teknis perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan, sehingga dalam bekerja pun akan terasa nyaman karena dilakukan tanpa beban,” pungkasnya. (fia/tri)