JAYAPURA – Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelematkan uang negara senilai Rp 3,5 M. Adapun uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara.
“Uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara pada 13 Juni 2023 lalu,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono usai upacara puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7) kemarin.
Selain pengembalian uang negara, lanjut Witono, bidang Pidsus kini telah menangani 10 perkara korupsi. Dimana tujuh dalam penyelidikan sementara tiga kasus lainnya tahap penyidikan.
“Tujuh dalam penyelidikan, tiga kasus lainnya tahap penyidikan,” kata Witono kepada wartawan.
Menurut Witono, ada tiga kasus besar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua dan tiga kasus tersebut dalam penyelidikan Pidsus.
“Pembangunan talud di Merauke, perkara itu sedang dikebut oleh Pidsus. Talud tersebut diduga pembangunan tidak prosedural dan ada indikasi kerugian negara didalamnya,” bebernya.
Lanjut Kajati, perkara talud Merauke ini bahkan difilmkan sebagai mana proses penyelidikan hingga pengambilan sampel di lapangan oleh penyidik Pidsus.
Sementara itu, dalam momentum Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bakal terus meningkatkan kinerja di bumi cenderawasih.
Witono mengatakan, pihaknya bakal bekerja sesuai pesan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. “Sebagaimana hal-hal yang ditegaskan Ka Jagung terkait 7 perintah harian, Salah satu intinya adalah, kekompakan dan profesional. Kemudian menjaga apa yang telah kita raih sekarang terkait kepercayaan publik kepada kerjaksaan,” tuturnya.
Kata Witono, demi meningkatkan hal tersebut, dibutuhkan kerja keras. Tidak boleh abai atau bahkan terlena.
Diketahui upacara HBA ke-63 dilangsungkan di Gedung Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Sabtu (22/7). Acara tersebut dihadiri langsung Presiden Joko Widodo. Bahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi inspektur upacara.
Upacara diikuti secara daring oleh Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Hingga Jokowi dalam arahanya mengatakan dalam momentum ini bakti Kejaksaan sangat dibutuhkan rakyat Indonesia.
“Dalam HBA ke-63 ini, bakti bapak ibu sangat di butuhkan rakyat Indonesia untuk menjunjung tinggi keadilan. Kewenangan Jaksa sangat dibutuhkan, seperti kewenangan penyelidikan dan kewenangan penyidikan,” pungkasnya. (fia/wen)