Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkoba

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dan sabu- sabu di Mapolres Mimika pada Kamis (20/7/2023).

Proses pemusnahan barang bukti milik tersangka berinisial F dan IO itu, dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH dan dihadiri oleh Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, SH MH, perwakilan Kejari Mimika, PN Timika dan Penasihat Hukum kedua tersangka.

Wakapolres Mimika dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 82,83 gram dan sabu-sabu seberat 45,95 gram.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk tersangka F sendiri diamankan di seputaran Jalan poros Mapurujaya, KM 7 pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Baca Juga :  Polsek Wamena Kota serahkan Dua Tersangka Penjual Miras ke Kejaksaan

Sementara untuk tersangka IO diamankan didepan kantor salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo pada Sabtu (1/7/2023) lalu.

Wakapolres menegaskan untuk F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.

Sementara untuk tersangka IO dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pengungkapan ini berhasil karena informasi-informasi dari lapangan atau penyelidikan,”jelas Kompol Hermanto.

Proses pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja itu dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air panas kemudian dibuang ke dalam parit.(ryu)

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Salurkan 9.500 Bibit Ubi

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dan sabu- sabu di Mapolres Mimika pada Kamis (20/7/2023).

Proses pemusnahan barang bukti milik tersangka berinisial F dan IO itu, dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH dan dihadiri oleh Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, SH MH, perwakilan Kejari Mimika, PN Timika dan Penasihat Hukum kedua tersangka.

Wakapolres Mimika dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 82,83 gram dan sabu-sabu seberat 45,95 gram.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk tersangka F sendiri diamankan di seputaran Jalan poros Mapurujaya, KM 7 pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Baca Juga :  Panglima TNI tegaskan Tidak Ada Penambahan Pasukan dan Alutsista

Sementara untuk tersangka IO diamankan didepan kantor salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo pada Sabtu (1/7/2023) lalu.

Wakapolres menegaskan untuk F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.

Sementara untuk tersangka IO dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pengungkapan ini berhasil karena informasi-informasi dari lapangan atau penyelidikan,”jelas Kompol Hermanto.

Proses pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja itu dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air panas kemudian dibuang ke dalam parit.(ryu)

Baca Juga :  Polisi Tertibkan Pembuatan Sagero

Berita Terbaru

Artikel Lainnya