Perbatasan Antar Daerah yang Perlu Diantisipasi
JAYAPURA – Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak menegaskan bahwa untuk Provinsi Papua yang terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo raya, Kabupaten Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Biak dan Kabupaten Supiori dan Kota Jayapura) dipastikan tidak akan menggunakan sistem noken.
Pasalnya untuk wilayah Tabi dan Saireri saat ini sudah bisa diakses lebih mudah dan penyampaian informasi juga tidak begitu mengalami kendala. Selain itu saat ini wilayah Tabi Saireri selama ini sudah menerapkan sistem coblos dan bukan sistem noken.
“Untuk pemilihan di Papua tidak menggunakan sistem noken, semua mencoblos dan memang aturannya seperti itu, ” kata Dorthea belum lama ini di Kantor KPU.
“Soal potensi ancaman atau kendala kami pikir tetap ada dan ini masih menjadi perhatian kami jadi bukan berarti tidak 29 kabupaten kota lagi kemudian tak ada potensi ancaman,” beber Dorthea. Ia merincikan bahwa daerah dengan banyak pemilih atau daerah perbatasan dikatakan menjadi lokasi yang patut diantisipasi.
Apalagi lanjut Dorthea, Kota Jayapura memiliki pengalaman penundaan pembacaan hasil Pemilu yang cukup lama. Padahal lokasinya di dalam kota yang justru seharusnya lebih mudah. “Bisa dilihat 2019 lalu bagaimana kita harus menunda dengan waktu yang cukup lama dan itu masih menjadi catatan kami, ” tutupnya. (ade)