
MERAUKE- Kasat Lantas Polres Merauke AKP M. Iskandarsyah, SIK, MM mengungkapkan bahwa selama bulan Juli 2019 ini, jumlah orang yang meninggal dunia di jalan raya akibat kecelakaan, baik laka tunggal maupun akibat tabrakan sebanyak 7 orang.
‘’Di bulan Juli ini sudah tercatat 7 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,’’ tandas Kasat Lantas M. Iskandarsyah, ketika memberikan sosialisasi tentang UU Lalu Lintas bagi para pelajar SMA-SMK dan MA di Kantor Bupati Merauke, Senin (29/7).
Kasat Lantas membeberkan bahwa sebagian besar kecelakaan yang terjadi yang menyebabkan korbannya meninggal dunia tersebut akibat dipengaruhi minuman keras.
’’Sebagian besar korbannya karena pengaruh minuman keras. Artinya, saat mengemudikan atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk sehingga tidak bisa lagi mengendalikan kendaraan yang dibawanya sehingga terjadi kecelakaan baik laka tunggal maupun kontra dengan kendaraan lainnya,’’ jelasnya
Kasat mencontohkan, beberapa hari lalu satu truk menabrak pagar Tugu Pepera di jalan Raya Mandala Depan Bank Mandiri, ada juga ada yang tabrak pagar rumah orang. “Itu semua karena dipengaruhi minuman keras,’’ terangnya.
Karena itu, ia mengimbau dan mengajak masyarakat terutama pelajar tersebut untuk jangan sekali-kali mengkonsumsi minuman keras saat mengemudikan atau mengendarai kendaraan. Sebab akibatnya bisa fatal, nyawa bisa melayang.
“Saya sebagai kasatlantas merasa sedih, apabila melihat pengemudi atau pengendara mengalami pelanggaran apalagi kecelakaan. Karena tidak sedikit orang tua yang kehilangan anak atau anak kehilangan orang tua, kemudian kehilangan saudara karena kecelakaan lalu lintas ini,’’ tandasnya.
Dikatakan, penyebab kecelakaan diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Saat ketemu dengan kendaraan ketika dalam posisi tidak fit karena mengantuk atau capek kemudian kendaraan tidak layak dan sebagainya. Selain itu, Kasat Lantas meminta para pelajar tersebut untuk tidak mengendarai atau mengemudikan kendaraan apabila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
“Jangan sekali-kali untuk mengemudikan atau mengendarai kendaraan ketika belum memiliki SIM,’’ terangnya. Sementara syarat untuk memiliki SIM adalah warga masyarakat yang berumur minimal 17 tahun keatas. (ulo/tri)