Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Dianggap Membandel, Satpol PP Segera Limpahkan 6 Truk  ke Polisi 

MERAUKE  Enam truk yang ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu  karena melanggar Perda No 6 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan peraturan bupati, mengambil dan mengangkut tanah timbunan di lokasi yang tidak berizin dan tidak menggunakan tarpal penutup pada bak mobil tersebut, segera dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke. Keenam truk tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke karena dianggap membandel.

‘’Sekarang ini sedang kita siapkan berkas untuk kita limpahkan ke penyidik kepolisian. Karena memang mereka tidak mau bayar denda yang dijatuhkan kepada mereka, kita serahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan UU Lingkungan Hidup,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada media ini di sela-sela menghadiri  Hari Bhayangkara ke-77 di Mapolres Merauke, Sabtu (1/7).

Baca Juga :  Kapolres Merauke Hadiri Kongres MPA dan PMKRI

Sekadar diketahui, ke-6 truk tersebut ditangkap Satpol PP karena dinilai melanggar Perda dan Peraturan Bupati, dimana mengambil  tanah timbunan dari lokasi yang tidak berizin dan mengangkut tanah tersebut tanpa menutup bak belakang dengan tarpal.

Atas pelanggaran itu, Satpol PP menjatukan sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta. Kemudian  para pemilik truk tersebut meminta keringanan untuk membayar secara bertahap. Meski sudah diberikan keringanan oleh Satpol PP, namun 6 pemilik truk yang ditangkap tersebut   tak kunjung  membayar. Bahkan dari 6 truk tersebut, 4 diantaranya masih dalam pencarian, kendati lanjut Fransiskus Kamijay keberadana ke-4 truk itu sudah diketahui.

    Fransiskus  Kamijay menjelaskan, selama bulan Juni 2023, pihaknya telah menangkap 9 truk pengangkut  pasir maupun tanah timbunan ilegal. Namun 3 truk  yang belakang ditangkap karena angkut pasir ilegal, telah membayar denda yang diberikan masing-masing Rp 7,5 juta. 

Baca Juga :   Masih Banyak Aparatur Pemerintah Tidak Paham Filosofi Lahirnya UU Otsus  

‘’Kalau  3 truk terakhir yang kita tangkap, semuanya sudah bayar denda ke Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.

Namun ia mengingatkan ketiga  truk yang sudah disanksi tersebut  untuk tidak melakukan penggalian dan  pengangkutan tidak sesuai dengan Perda dan Perbup, karena sanksi yang dijatuhkan kemudian jika tertangkap lagi akan lebih berat lagi. (ulo/tho)

MERAUKE  Enam truk yang ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu  karena melanggar Perda No 6 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan peraturan bupati, mengambil dan mengangkut tanah timbunan di lokasi yang tidak berizin dan tidak menggunakan tarpal penutup pada bak mobil tersebut, segera dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke. Keenam truk tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke karena dianggap membandel.

‘’Sekarang ini sedang kita siapkan berkas untuk kita limpahkan ke penyidik kepolisian. Karena memang mereka tidak mau bayar denda yang dijatuhkan kepada mereka, kita serahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan UU Lingkungan Hidup,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada media ini di sela-sela menghadiri  Hari Bhayangkara ke-77 di Mapolres Merauke, Sabtu (1/7).

Baca Juga :   Masih Banyak Aparatur Pemerintah Tidak Paham Filosofi Lahirnya UU Otsus  

Sekadar diketahui, ke-6 truk tersebut ditangkap Satpol PP karena dinilai melanggar Perda dan Peraturan Bupati, dimana mengambil  tanah timbunan dari lokasi yang tidak berizin dan mengangkut tanah tersebut tanpa menutup bak belakang dengan tarpal.

Atas pelanggaran itu, Satpol PP menjatukan sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta. Kemudian  para pemilik truk tersebut meminta keringanan untuk membayar secara bertahap. Meski sudah diberikan keringanan oleh Satpol PP, namun 6 pemilik truk yang ditangkap tersebut   tak kunjung  membayar. Bahkan dari 6 truk tersebut, 4 diantaranya masih dalam pencarian, kendati lanjut Fransiskus Kamijay keberadana ke-4 truk itu sudah diketahui.

    Fransiskus  Kamijay menjelaskan, selama bulan Juni 2023, pihaknya telah menangkap 9 truk pengangkut  pasir maupun tanah timbunan ilegal. Namun 3 truk  yang belakang ditangkap karena angkut pasir ilegal, telah membayar denda yang diberikan masing-masing Rp 7,5 juta. 

Baca Juga :  RSUD Merauke Libatkan 17 Dokter Spesialis

‘’Kalau  3 truk terakhir yang kita tangkap, semuanya sudah bayar denda ke Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.

Namun ia mengingatkan ketiga  truk yang sudah disanksi tersebut  untuk tidak melakukan penggalian dan  pengangkutan tidak sesuai dengan Perda dan Perbup, karena sanksi yang dijatuhkan kemudian jika tertangkap lagi akan lebih berat lagi. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya