MERAUKE– Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel kini diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan.
Pengambilalihan tugas dan wewenang KPU Boven Digoel oleh KPU Provinsi Papua Selatan tersebut dikarenakan jumlah anggota KPU Boven Digoel tersisa 2 orang setelah Ketua KPU Boven Digoel Helda Richarda Ambay yang mengikuti seleksi anggota KPU Provinsi Papua Selatan terpilih dan telah dilantik sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, SH, mengungkapkan, pengambilalihan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Boven Digoel tersebut karena jumlah anggota yang tersisa 2 orang tidak lagi kuorum untuk mengambil keputusan.
‘’Sehingga tugas dan wenenang diambil alih KPU Provinsi Papua Selatan sampai terpilih komisoner yang baru nanti. Karena komisioner yang ada sekarang memiliki tugas sampai September 2023 ini,’’ jelasnya.
Sekadar diketahui, 3 komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel diberhentikan DKKP terkait Pilkada Kabupaten Boven Digoel tahun 2020. Dimana ketiga Komisioner tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait keputusan mereka yang meloloskan pasangan Yusak Yaluwo sebagai calon bupati yang pada saat itu belum genap 5 tahun dinyatakan bebas murni. Meski ketiganya menempuh gugatan PTUN ke Makassar dan gugatannya dikabulkan namun KPU RI yang banding memenangkan gugatan tersebut.
‘’Memang saat itu mereka menang PTUN di tingkat pertama, tapi kalah di tingkat banding,’’ tandasnya.
Sementara untuk KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze menjelaskan bahwa 4 komisioner KPU Kabupaten Merauke nantinya akan melakukan rapat pleno untuk memilih diantara ke-4 komisioner tersebut siapa yang akan dipilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Merauke menggantikan dirinya yang telah dilantik sebagai Komisioner dan Ketua KPU Provinsi Papua Selatan. (ulo/wen)