Tuesday, May 20, 2025
21.8 C
Jayapura

KPU Provinsi Papua Selatan Ambilalih Tugas KPU Boven 

MERAUKE– Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel  kini diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan.

Pengambilalihan tugas dan wewenang KPU Boven Digoel oleh KPU Provinsi Papua Selatan tersebut dikarenakan  jumlah anggota KPU Boven Digoel tersisa 2 orang setelah Ketua KPU Boven Digoel Helda Richarda Ambay yang mengikuti seleksi anggota KPU Provinsi Papua Selatan terpilih dan telah dilantik  sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua  Selatan.

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan  Theresia Mahuze, SH, mengungkapkan, pengambilalihan tugas dan  wewenang KPU Kabupaten Boven Digoel tersebut karena jumlah anggota yang tersisa 2 orang tidak lagi kuorum untuk mengambil keputusan.

Baca Juga :  Komnas HAM Serahkan Data Lengkap Investigasi Penyelidikan

‘’Sehingga tugas dan wenenang diambil alih  KPU Provinsi Papua Selatan sampai terpilih komisoner yang baru nanti. Karena komisioner yang ada  sekarang memiliki tugas sampai September 2023 ini,’’ jelasnya.

Sekadar diketahui, 3 komisioner  KPU Kabupaten Boven Digoel diberhentikan DKKP  terkait Pilkada Kabupaten Boven Digoel tahun 2020. Dimana ketiga Komisioner tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait keputusan mereka yang meloloskan pasangan Yusak Yaluwo  sebagai calon bupati yang pada saat itu belum genap 5 tahun dinyatakan bebas murni. Meski ketiganya menempuh gugatan PTUN ke Makassar dan gugatannya dikabulkan namun KPU RI yang  banding memenangkan gugatan tersebut.

‘’Memang saat itu mereka menang PTUN di tingkat pertama, tapi kalah di tingkat banding,’’ tandasnya.

Baca Juga :  55 Atlet Ofisial Terpapar Covid-19, PB PON Lost Contact

  Sementara untuk KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze  menjelaskan bahwa 4 komisioner  KPU Kabupaten Merauke nantinya akan  melakukan rapat pleno untuk memilih diantara ke-4 komisioner tersebut siapa yang akan dipilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Merauke menggantikan dirinya  yang telah dilantik sebagai Komisioner dan Ketua KPU Provinsi Papua Selatan. (ulo/wen)   

MERAUKE– Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel  kini diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan.

Pengambilalihan tugas dan wewenang KPU Boven Digoel oleh KPU Provinsi Papua Selatan tersebut dikarenakan  jumlah anggota KPU Boven Digoel tersisa 2 orang setelah Ketua KPU Boven Digoel Helda Richarda Ambay yang mengikuti seleksi anggota KPU Provinsi Papua Selatan terpilih dan telah dilantik  sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua  Selatan.

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan  Theresia Mahuze, SH, mengungkapkan, pengambilalihan tugas dan  wewenang KPU Kabupaten Boven Digoel tersebut karena jumlah anggota yang tersisa 2 orang tidak lagi kuorum untuk mengambil keputusan.

Baca Juga :  Komisi II DPR Bakal Dalami PKPU yang Disesuaikan dengan Putusan MK

‘’Sehingga tugas dan wenenang diambil alih  KPU Provinsi Papua Selatan sampai terpilih komisoner yang baru nanti. Karena komisioner yang ada  sekarang memiliki tugas sampai September 2023 ini,’’ jelasnya.

Sekadar diketahui, 3 komisioner  KPU Kabupaten Boven Digoel diberhentikan DKKP  terkait Pilkada Kabupaten Boven Digoel tahun 2020. Dimana ketiga Komisioner tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait keputusan mereka yang meloloskan pasangan Yusak Yaluwo  sebagai calon bupati yang pada saat itu belum genap 5 tahun dinyatakan bebas murni. Meski ketiganya menempuh gugatan PTUN ke Makassar dan gugatannya dikabulkan namun KPU RI yang  banding memenangkan gugatan tersebut.

‘’Memang saat itu mereka menang PTUN di tingkat pertama, tapi kalah di tingkat banding,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Mimika Resmi Ditetapkan

  Sementara untuk KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze  menjelaskan bahwa 4 komisioner  KPU Kabupaten Merauke nantinya akan  melakukan rapat pleno untuk memilih diantara ke-4 komisioner tersebut siapa yang akan dipilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Merauke menggantikan dirinya  yang telah dilantik sebagai Komisioner dan Ketua KPU Provinsi Papua Selatan. (ulo/wen)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya