JAYAPURA – Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Bentar Mano menyampaikan bahwa pengelolaan jeramba bakau yang berada di ujung Pantai Hamadi segera dikelola secara professional dengan melibatkan pemerintah kota, dalam hal ini Dispar dan warga pemilik ulayat.Kemajuan ini setelah Pemkot dan masyarakat ulayat sepakat untuk melakukan penandatanganan kerjasama atau PKS.
Nantinya kata Bentar pemerintah akan mencetak karcis atau retribusi dan penarikan langsung dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan hasil selama satu bulan nantinya dibagi dua dengan pemilik ulayat dengan pembagian 60 untuk pemerintah sebagai pihak yang membangun sedangkan 40 persen untuk pemilik ulayat.
“Kami yang membangun dan kami yang kelola bersama masyarakat. Kami cetak karcis atau retribusi dan hasilnya akan dibagi dua, pemerintah dan pemilik ulayat. Saat ini kami 60 persen dan pemilik ulayat 40 persen namun seiring waktu nanti baru dihitung terbalik dimana 60 persen untuk masyarakat dan 40 untuk pemerintah,” beber Bentar di Pantai Hamadi belum lama ini.
Dijelaskan PKS telah ditandatangani dan pendapatan akan disetor menjadi PAD sedangkan untuk masyarakat pihaknya sedang berupaya agar penerimaannya langsung masuk ke rekening pemilik sehingga tak ada uang cash. “Bahkan di pintu masuk nantinya kami design agar tak ada peredaran uang tunai melainkan menggunakan aplikasi QRIS sehingga tinggal scan dan masuk ke rekening penampung lalu dibagi ke pemerintah dan masyarakat pemilik lokasi,” beber Bentar.
Sementara untuk kewajiban pemilik ulayat adalah menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan kemudian dilarang untuk menambah bangunan baru tanpa berkoordinasi dengan pemerintah. Ini dikatakan untuk estetika sebab kalau sudah membangun seenaknya nantinya akan terkesan semerawut dan kumuh.
“Jadi perlu master plan untuk penataan. Kalaupun ada perdagangan itu jualan menggunakan keranjang lalu berkeliling, jadi tak ada lapak – lapak sehingga kalau mau ambil gambar itu tetap terlihat rapih,” tutupnya. (ade/tri)