Tuesday, March 10, 2026
24.2 C
Jayapura

Sudah Lima Bulan Guru PPPK SMA/SMK di Mimika Belum Terima Gaji

TIMIKA – Puluhan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di SMA dan SMK  kembali mendatangi Dinas Pendidikan Mimika. Kedatangan mereka, Senin (22/5/2023) terkait status dan gaji yang belum dibayarkan selama lima bulan.

Arif, perwakilan guru PPPK mengatakan persoalan ini sudah berulang kali diadukan. Namun tak kunjung ada penyelesaian. Sebelumnya kata dia, Pemprov Papua beralasan belum melimpahkan guru PPPK ke kabupaten karena tidak ada petunjuk dari pemerintah pusat. Tapi, selama masih berada di Pemprov Papua, gaji juga tidak dibayarkan.

Sekarang kata Arif, Kemendagri sudah menerbitkan surat perintah kepada Pemprov Papua untuk melimpahkan guru PPPK SMA dan SMK ke kabupaten/kota. Namun hingga kini Pemprov Papua disebut belum melaksanakan hal tersebut.

Baca Juga :  Indeks Inflasi Year to Year Kabupaten Mimika Per Mei 2024 4,31 Persen

Plt Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Willem Naa yang menerima perwakilan guru mengatakan, Pemkab Mimika sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran. Hanya saja SK pelimpahan sebagai dasar untuk pembayaran belum diserahkan oleh Pemprov Papua. “Kalau nama-nama sudah ada, kami pasti langsung proses dan bayar,” ujar Willem Naa.

Untuk itu Willem Naa menyatakan, akan berangkat ke Jayapura untuk menanyakan secara langsung kendala pelimpahan guru PPPK. Sebab, hal ini menyebabkan pembayaran hak guru jadi termbahat, sementara guru sudah menjalankan tugasnya setiap hari.

Arif kembali menambahkan bahwa selama lima bulan ini, mereka tetap aktif mengajar. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada diantara mereka yang terpaksa mengojek, ada juga yang berjualan kue hanya untuk sekadar bertahan. Sehingga mereka berharap, Plh Gubernur Papua bisa mengambil sikap lebih cepat sehingga hak berupa gaji bisa dibayarkan.(ryu/tho)

Baca Juga :  Isi Jabatan Kepala Dinas PUPR, Bupati Mimika Tunggu Jawaban BKN

TIMIKA – Puluhan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di SMA dan SMK  kembali mendatangi Dinas Pendidikan Mimika. Kedatangan mereka, Senin (22/5/2023) terkait status dan gaji yang belum dibayarkan selama lima bulan.

Arif, perwakilan guru PPPK mengatakan persoalan ini sudah berulang kali diadukan. Namun tak kunjung ada penyelesaian. Sebelumnya kata dia, Pemprov Papua beralasan belum melimpahkan guru PPPK ke kabupaten karena tidak ada petunjuk dari pemerintah pusat. Tapi, selama masih berada di Pemprov Papua, gaji juga tidak dibayarkan.

Sekarang kata Arif, Kemendagri sudah menerbitkan surat perintah kepada Pemprov Papua untuk melimpahkan guru PPPK SMA dan SMK ke kabupaten/kota. Namun hingga kini Pemprov Papua disebut belum melaksanakan hal tersebut.

Baca Juga :  Korban Terseret Ombak Ditemukan Meninggal Dunia

Plt Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Willem Naa yang menerima perwakilan guru mengatakan, Pemkab Mimika sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran. Hanya saja SK pelimpahan sebagai dasar untuk pembayaran belum diserahkan oleh Pemprov Papua. “Kalau nama-nama sudah ada, kami pasti langsung proses dan bayar,” ujar Willem Naa.

Untuk itu Willem Naa menyatakan, akan berangkat ke Jayapura untuk menanyakan secara langsung kendala pelimpahan guru PPPK. Sebab, hal ini menyebabkan pembayaran hak guru jadi termbahat, sementara guru sudah menjalankan tugasnya setiap hari.

Arif kembali menambahkan bahwa selama lima bulan ini, mereka tetap aktif mengajar. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada diantara mereka yang terpaksa mengojek, ada juga yang berjualan kue hanya untuk sekadar bertahan. Sehingga mereka berharap, Plh Gubernur Papua bisa mengambil sikap lebih cepat sehingga hak berupa gaji bisa dibayarkan.(ryu/tho)

Baca Juga :  Dinkes Mimika Sebut Imunisasi Polio Mencapai 41 Persen

Berita Terbaru

Artikel Lainnya