BOVEN DIGOEL– Dua orang pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar di Boven Digoel, berinisial E (17) dan WM (15), ditangkap oleh Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Wrg Pos Km 53. Kedua ditangkap karena kepergok membawa ganja basah seberat 410 gram di Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Selasa (9/5).
Dansatgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE, dalam rilis tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (11/5) mengungkapkan, kedua pelajar tersebut ditangkap karena kedapatan membawa ganja basah asal PNG di perbatasan RI-PNG.
“Awalnya mereka melawati jalur hutan yang tidak jauh dari Pos KM 53, kebetulan pada saat anggota sedang melaksanakan patroli berpapasan dengan para pelaku dengan jumlah 3 orang, 2 orang berhasil ditangkap dan satunya lagi berhasil kabur masuk ke dalam hutan,” tandas Dansatgas.
Dansatgas Syafruddin mengaku, penangkapan yang dilakukan ini merupakan yang ke-9 kalinya terhadap para pelintas dari PNG masuk ke Indonesia.
“Sesuai dengan data yang kami miliki, ini sudah kejadian yang ke-9 kali terkait dengan penangkapan pemuda yang membawa barang terlarang jenis ganja, namun untuk di wilayah Pos KM 53 sendiri ini sudah yang ke-7 kali. Ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk memberantas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba khususnya ganja,” terang Syafruddin.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Satgas Yonif 725/Wrg, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh salah seorang pria berinisial D yang berada di Kudamati, Kelurahan Kamundu, Kabupaten Merauke dengan imbalan Rp 2 juta.
‘’Para pelaku telah kita serahkan kepada pihak terkait khususnya Beacukai Merauke dan Polsek Jair untuk dilakukan pembinaan maupun proses lebih lanjut,’’ pungkasnya. (ulo/tho)