Friday, January 30, 2026
25.6 C
Jayapura

Kasus Dugaan Korupsi Plt. Bupati Mimika Dihentikan

JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menghentikan perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa Plt Bupati Mimika, Johanes Rettop dan Silvia Herawati.

Adapun alasan pemberhentian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut lantaran pada putusan sela majelis hakim menolak sebagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengabulkan sebagian eksepsi (Pembelalan) kuasa hukum terdakwa. Sehingga dengan demikian, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Marvel Dangeubun menyampaikan rasa syukur atas perjuangan mereka untuk memberikan pembelaan terhadap kedua terdakwa Johanes Rettop dan Silvia Herawati.

“Kami bersyukur karena apa yang kami perjuangkan membuahkan hasil,” ungkap Marvel Dangeubun di Abepura Kamis, (27/4).

Baca Juga :  Tes CPNS 2024 Formasi Umum Khusus OAP Harus Manual

Iapun mengatakan, apabila dari putusan sela tersebut JPU mengajukan banding, maka pihaknya sepenuhnya siap.

Sementara itu, Johanes Rettop mengaku bangga, lantaran melalui putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura memberikan bukti bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Tuhan tidak menutup mata, terhadap orang yang benar, sayapun sejak awal mengharapkan putusan ini, dan puji Tuhan, apa yang saya harapkan terkabul,” ucap Retop di Abepura.

Rettop menegaskan, dengan adanya putusan sela tersebut membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya selama ini, bagian dari politisasi, kriminalisasi, serta penzoliman terhadap dirinya.

Diketahui sidang pembacaan putusan sela perkara tindak pidana korupsi terhadap Johanes Rettop dan Silvia Herawati dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Willem Marco Erari SH, MH bersama hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH.

Baca Juga :  Kejari Terima 20 Kasus Togel dari Polisi

Plt Bupati Mimika Johannes Rettop dan Silvia Herawati, selaku Direktur Aisen One,  sebelumnya ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125. (rel/tho)

JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menghentikan perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa Plt Bupati Mimika, Johanes Rettop dan Silvia Herawati.

Adapun alasan pemberhentian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut lantaran pada putusan sela majelis hakim menolak sebagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengabulkan sebagian eksepsi (Pembelalan) kuasa hukum terdakwa. Sehingga dengan demikian, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Marvel Dangeubun menyampaikan rasa syukur atas perjuangan mereka untuk memberikan pembelaan terhadap kedua terdakwa Johanes Rettop dan Silvia Herawati.

“Kami bersyukur karena apa yang kami perjuangkan membuahkan hasil,” ungkap Marvel Dangeubun di Abepura Kamis, (27/4).

Baca Juga :  Setubuhi Siswi SMA, AR Terancam 15 Tahun

Iapun mengatakan, apabila dari putusan sela tersebut JPU mengajukan banding, maka pihaknya sepenuhnya siap.

Sementara itu, Johanes Rettop mengaku bangga, lantaran melalui putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura memberikan bukti bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Tuhan tidak menutup mata, terhadap orang yang benar, sayapun sejak awal mengharapkan putusan ini, dan puji Tuhan, apa yang saya harapkan terkabul,” ucap Retop di Abepura.

Rettop menegaskan, dengan adanya putusan sela tersebut membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya selama ini, bagian dari politisasi, kriminalisasi, serta penzoliman terhadap dirinya.

Diketahui sidang pembacaan putusan sela perkara tindak pidana korupsi terhadap Johanes Rettop dan Silvia Herawati dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Willem Marco Erari SH, MH bersama hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH.

Baca Juga :  Perdana di 2025, GPM Dipadati Ribuan Warga

Plt Bupati Mimika Johannes Rettop dan Silvia Herawati, selaku Direktur Aisen One,  sebelumnya ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125. (rel/tho)

Berita Terbaru

Persipura Dihantam Badai Cedera

Anggaran MRP 2026 Turun Signifikan

Direktur RSUD Abepura Siap Diaudit

Artikel Lainnya