Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Dinkes Papua Ingatkan Layanan Kesehatan Tidak Boleh Terlantarkan Pasien

JAYAPURA – Dinas Kesehatan Provinsi Papua bakal sosialisasikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat Papua. Sebagaimana biayanya ditanggung oleh pemerintah.

“Tugas kita adalah mensosialisasikan hak hak itu agar peserta bisa mengerti agar mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis yang ditanggung oleh pemerintah,” kata  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Robby Kayame kepada Cenderawasih Pos, Senin (20/3).

Selain itu kata Robby, sekarang orang Papua sudah bisa hanya menggunakan KTP atau kartu keluarga untuk berobat. Sebagaimana pemerintah sudah menanggung 95-119 persen peserta BPJS di 29 kabupaten/kota.

“Seluruh orang Papua sudah ditanggung oleh BPJS, jadi orang Papua kalau mau berobat cukup dengan memperlihatkan KTP saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Selesaikan Pleno Kabupaten Pegubin, KPU Papua Pegunungan Tunggu 5 Kabupaten

Sehingga itu kata Robby, sekarang tidak ada alasan lagi bagi setiap orang sakit untuk tidak dilayani saat berobat.

“Juga tidak ada alasan bagi warga untuk tidak mau berobat karena tidak ada biaya. Sebab, biaya sudah disediakan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Robby juga mengingatkan, tidak ada alasan lagi bagi pihak rumah sakit maupun Puskesmas mempersulit pasien yang sakit.

“Ketika masyarakat datang berobat di layanan kesehatan harus dilayani dengan baik, tidak boleh terlantarkan pasien. Dan masyarakat juga tidak ada alasan untuk tidak mau berobat saat sakit, karena pelayanan kesehatan digratiskan,”Pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Papua sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage. Terhitung sejak 1 Maret 2023, sebanyak 1.068.241 jiwa penduduk Provinsi Papua telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari total jumlah penduduk 1.036.568 jiwa atau sebesar lebih 95%.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemprov dan Daerah Lakukan Pemantauan Harga dan Stok Barang

Artinya, hampir seluruh warga masyarakat di Provinsi Papua telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan. (fia/gin)

JAYAPURA – Dinas Kesehatan Provinsi Papua bakal sosialisasikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat Papua. Sebagaimana biayanya ditanggung oleh pemerintah.

“Tugas kita adalah mensosialisasikan hak hak itu agar peserta bisa mengerti agar mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis yang ditanggung oleh pemerintah,” kata  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Robby Kayame kepada Cenderawasih Pos, Senin (20/3).

Selain itu kata Robby, sekarang orang Papua sudah bisa hanya menggunakan KTP atau kartu keluarga untuk berobat. Sebagaimana pemerintah sudah menanggung 95-119 persen peserta BPJS di 29 kabupaten/kota.

“Seluruh orang Papua sudah ditanggung oleh BPJS, jadi orang Papua kalau mau berobat cukup dengan memperlihatkan KTP saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Bentuk Komite Menuju Era Transisi

Sehingga itu kata Robby, sekarang tidak ada alasan lagi bagi setiap orang sakit untuk tidak dilayani saat berobat.

“Juga tidak ada alasan bagi warga untuk tidak mau berobat karena tidak ada biaya. Sebab, biaya sudah disediakan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Robby juga mengingatkan, tidak ada alasan lagi bagi pihak rumah sakit maupun Puskesmas mempersulit pasien yang sakit.

“Ketika masyarakat datang berobat di layanan kesehatan harus dilayani dengan baik, tidak boleh terlantarkan pasien. Dan masyarakat juga tidak ada alasan untuk tidak mau berobat saat sakit, karena pelayanan kesehatan digratiskan,”Pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Papua sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage. Terhitung sejak 1 Maret 2023, sebanyak 1.068.241 jiwa penduduk Provinsi Papua telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari total jumlah penduduk 1.036.568 jiwa atau sebesar lebih 95%.

Baca Juga :  Penetapan Caleg Juni Mendatang

Artinya, hampir seluruh warga masyarakat di Provinsi Papua telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya