Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Pedagang Pasar Wamanggu Mengadu ke DPRD

MERAUKE– Sejumlah pedagang Pasar Wamanggu Merauke  mengadu ke DPRD Merauke terkait dengan rencana penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui  Tim yang telah dibentuk.

Dalam rangka itu, DPRD Merauke melalui Komisi B yang membidangi ekonomi mengundang  kedua belah pihak dalam hal ini pedagang  Pasar Wamanggu Merauke dan Badan Pendapatan Daerah,  Disperindagkop, Satpol PP dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten  Merauke.

   Rapat dengar pendapat  (RDP) yang berlangsung di ruang sidang DPRD Merauke itu  dipimpin oleh Wakil Ketua II, Dominikus Ulukyanan, S.Pd didampingi  Ketua  Komisi B Drs. Lukas Patrow, SH.

    Dalam RDP  tersebut terungkap bahwa  sesuai Peraturan Bupati Merauke  Tahun 2013 terkait penataan Pasar Wamanggu Merauke tersebut  terungkap, untuk kios dan los lantai dasar diperuntukan untuk pedagang kelontongan. Sementara lantai 2 diperuntukan  bagi pedagang pakaian dan lantai 3 khusus kuliner. Namun yang terjadi saat ini, di lantai dasar tersebut sebagian besar  pedagang berjualan pakaian dan sepatu, membuat pedagang pakaian dan sepatu yang menempati lantai 2 dagangannya tidak laku karena orang tidak  mau naik lagi ke lantai 2 tersebut.

Baca Juga :  Ketua MRP PPS Buka Suara Terkait Putusan Asosiasi  MRP Se-Tanah Papua

Laode  menjelaskan, adanya perubahan jenis dagangan dari kelontongan menjadi pakaian tersebut karena barang kelontongan yang dijual tidak laku dan pihaknya mengalami kerugian. Namun demikian, Laode menyebut bahwa  jika memang penertiban dilakukan maka harus secara menyeluruh dan adil.

      Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke , Dra. Majinur, M.Si  menjelaskan, adanya rencana penertiban yang dilakukan ini karena terjadi tunggakan pembayaran sewa kios sampai Rp 3 miliar  sesuai hasil audit BPK, karena pedagang yang berjualan di lantai  II tersebut mengeluh sepi pembeli,  sebagian dagangan pakaian sudah digelar di lantai I yang tidak sesuai dengan peraturan bupati sebelumnya.

Baca Juga :  Fadli Burhan Nahkodai KKSS Merauke

       Sementara itu, sebagian anggota dewan mendukung kebijakan dari pemerintah tersebut  untuk dilakukan penertiban dan penataan Pasar Wamanggu. Namun agar tidak terjadi kecemburuan di antara  pedagang, maka penertiban dan penataan Pasar Wamanggu harus dilakukan secara  menyeluruh dan konfrehensif. Sampai berita ini  ditulis,  RDP yang dilakukan DPRD dengan menghadirkan kedua belah pihak tersebut masih berlangsung. Belum  ada win-win solution bagi kedua belah pihak. (ulo/tho)   

MERAUKE– Sejumlah pedagang Pasar Wamanggu Merauke  mengadu ke DPRD Merauke terkait dengan rencana penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui  Tim yang telah dibentuk.

Dalam rangka itu, DPRD Merauke melalui Komisi B yang membidangi ekonomi mengundang  kedua belah pihak dalam hal ini pedagang  Pasar Wamanggu Merauke dan Badan Pendapatan Daerah,  Disperindagkop, Satpol PP dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten  Merauke.

   Rapat dengar pendapat  (RDP) yang berlangsung di ruang sidang DPRD Merauke itu  dipimpin oleh Wakil Ketua II, Dominikus Ulukyanan, S.Pd didampingi  Ketua  Komisi B Drs. Lukas Patrow, SH.

    Dalam RDP  tersebut terungkap bahwa  sesuai Peraturan Bupati Merauke  Tahun 2013 terkait penataan Pasar Wamanggu Merauke tersebut  terungkap, untuk kios dan los lantai dasar diperuntukan untuk pedagang kelontongan. Sementara lantai 2 diperuntukan  bagi pedagang pakaian dan lantai 3 khusus kuliner. Namun yang terjadi saat ini, di lantai dasar tersebut sebagian besar  pedagang berjualan pakaian dan sepatu, membuat pedagang pakaian dan sepatu yang menempati lantai 2 dagangannya tidak laku karena orang tidak  mau naik lagi ke lantai 2 tersebut.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Jalan Pendidikan Belum Dituntaskan Tahun Ini 

Laode  menjelaskan, adanya perubahan jenis dagangan dari kelontongan menjadi pakaian tersebut karena barang kelontongan yang dijual tidak laku dan pihaknya mengalami kerugian. Namun demikian, Laode menyebut bahwa  jika memang penertiban dilakukan maka harus secara menyeluruh dan adil.

      Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke , Dra. Majinur, M.Si  menjelaskan, adanya rencana penertiban yang dilakukan ini karena terjadi tunggakan pembayaran sewa kios sampai Rp 3 miliar  sesuai hasil audit BPK, karena pedagang yang berjualan di lantai  II tersebut mengeluh sepi pembeli,  sebagian dagangan pakaian sudah digelar di lantai I yang tidak sesuai dengan peraturan bupati sebelumnya.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Merauke Minta Pembahasan RKUHP Transparan

       Sementara itu, sebagian anggota dewan mendukung kebijakan dari pemerintah tersebut  untuk dilakukan penertiban dan penataan Pasar Wamanggu. Namun agar tidak terjadi kecemburuan di antara  pedagang, maka penertiban dan penataan Pasar Wamanggu harus dilakukan secara  menyeluruh dan konfrehensif. Sampai berita ini  ditulis,  RDP yang dilakukan DPRD dengan menghadirkan kedua belah pihak tersebut masih berlangsung. Belum  ada win-win solution bagi kedua belah pihak. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya