Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Dua Bulan Belum Terima Gaji, Guru-guru SMA  Mengeluh

Dampak Pengalihan Status dari Provinsi ke Kab/Kota

SENTANI- Salah satu dampak yang dirasakan para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) saat ini, setelah status kepengurusan atau kewenangan SMA dikembalikan ke kabupaten adalah keterlambatan penerimaan gaji yang menjadi hak dari para guru.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi C DPRD kabupaten Jayapura,  Piet Haryanto Soyan kepada media ini di Sentani Kamis (2/2) kemarin.

“Kemarin kami bertemu dengan guru-guru di SMA YPK di Sereh. Mereka keluhkan gaji mereka yang sampai saat ini belum diterima, setelah sekolah SMA kembali dialihkan kewenangannya ke kabupaten” kata Piet Haryanto Soyan.

Akibat dari kondisi ini,  para guru di sekolah tersebut mengaku mengurangi jam mengajar terhadap siswa-siswinya,  untuk mengerjakan hal lain supaya mendapat pemasukan.

Baca Juga :  Warga Kampung di Danau  Sentani  Minta Ada Jaringan Air Bersih Masuk di Kampung

Oleh karena itu dia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,  bersama Penjabat Bupati Jayapura memperhatikan hak-hak dari para guru,  terutama gaji mereka terkait dengan pengalihan status SMA dari provinsi ke kabupaten.

“Informasi dari guru-guru itu,  gaji dari bulan Januari sampai Februari ini mereka belum terima.  Mereka baru dimintai rekening itu di bulan Februari.  Jadi menurut mereka ketika ini baru diminta berarti mereka gajian sekitar bulan Maret ,” ujarnya.

Bahkan dia menyarankan agar pemerintah  membayar terlebih dahulu gaji pokok dari para guru tersebut,  baru kemudian belakangan dibayar terkait dengan tunjangan dan lainnya.

Pihaknya  berharap  pemerintah  tidak membiarkan terlalu lama  masalah dan kondisi ini, karena bagaimanapun juga hal ini turut mempengaruhi jalannya kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah tersebut.(roy/ary)

Baca Juga :  Kelanjutan Penggrebekan Judi Dipertanyakan

Dampak Pengalihan Status dari Provinsi ke Kab/Kota

SENTANI- Salah satu dampak yang dirasakan para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) saat ini, setelah status kepengurusan atau kewenangan SMA dikembalikan ke kabupaten adalah keterlambatan penerimaan gaji yang menjadi hak dari para guru.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi C DPRD kabupaten Jayapura,  Piet Haryanto Soyan kepada media ini di Sentani Kamis (2/2) kemarin.

“Kemarin kami bertemu dengan guru-guru di SMA YPK di Sereh. Mereka keluhkan gaji mereka yang sampai saat ini belum diterima, setelah sekolah SMA kembali dialihkan kewenangannya ke kabupaten” kata Piet Haryanto Soyan.

Akibat dari kondisi ini,  para guru di sekolah tersebut mengaku mengurangi jam mengajar terhadap siswa-siswinya,  untuk mengerjakan hal lain supaya mendapat pemasukan.

Baca Juga :  Vaksin Covid-19 akan Diberikan bagi Kelompok Kerja yang Rentan

Oleh karena itu dia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,  bersama Penjabat Bupati Jayapura memperhatikan hak-hak dari para guru,  terutama gaji mereka terkait dengan pengalihan status SMA dari provinsi ke kabupaten.

“Informasi dari guru-guru itu,  gaji dari bulan Januari sampai Februari ini mereka belum terima.  Mereka baru dimintai rekening itu di bulan Februari.  Jadi menurut mereka ketika ini baru diminta berarti mereka gajian sekitar bulan Maret ,” ujarnya.

Bahkan dia menyarankan agar pemerintah  membayar terlebih dahulu gaji pokok dari para guru tersebut,  baru kemudian belakangan dibayar terkait dengan tunjangan dan lainnya.

Pihaknya  berharap  pemerintah  tidak membiarkan terlalu lama  masalah dan kondisi ini, karena bagaimanapun juga hal ini turut mempengaruhi jalannya kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah tersebut.(roy/ary)

Baca Juga :  Tangkap Penjual Miras  Boplas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya